Warga Desa Payaman Datangi Kejaksaan, Tanyakan Kejelasan Laporan

Lamongan, beritaterbit.com – Sejumlah warga Dusun Karangasem Desa Payaman, Kecamatan Selokuro Kabupaten Lamongan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (20/1/2021).

Kedatangan mereka menanyakan kejelasan laporan oleh Husnan, wakil keluarga besar anak cucu Ngasrun terkait pembangunan Warung Lamongan (Warla) dan Rumah Toko (Ruko) di Tanah GG Desa Payaman Kecamatan Selokuro pada 3 April 2020 lalu.

Adanya pembangunan Warla dan Ruko tersebut, keluarga besar Bani Ngasrun merasakan tertindas, terintimidasi dan terancam kenyamanan dalam bermasyarakat yang diduga dilakukan oleh Musta’in, S.Pdi, Kepala Desa (Kades) Payaman Kecamatan Selokuro Kabupaten Lamongan.

“Dengan adanya Pembangunan Warung Lamongan (Warla) dan Ruko di atas tanah GG (Tanah Bebas, red) di depan rumah kami dengan bangunan permanen. Keluarga kami sangat terganggu,” ungkap Husnan Sawiran Ngasrun, perwakilan warga.

Masih Husnan, menurut keterangan beberapa instansi terkait, bangunan tersebut belum mempunyai legalitas atau belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Apalagi kalau musim hujan, banyak rumah penduduk sekitar bangunan yang terkena banjir,” tambah Husnan, yang juga seorang wartawan.

Sesampainya di Kejaksaan Negeri Lamongan, hanya 2 perwakilan warga yang di perbolehkan masuk dengan dalih masih Pandemi Covid-19, yakni Husnan dan Anam.

Lebih lanjut dikatakan Husnan, dalam pertemuan tadi, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa, menurut klarifikasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Lamongan, pembangunan Warla dan Ruko di atas tanah GG Desa Payaman Kecamatan Selokuro, Kabupaten Lamongan sudah sesuai prosedur. Dan pihak Kejaksaan Agung, sudah MoU dengan Kemendagri, terkait sengketa Dana Desa (DD).

Hingga berita ini diturunkan, beritaterbit.com belum mendapatkan klarifikasi dari Agus Setyawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan. (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.