Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Pergub 48 Tahun 2017

Berita Terbit, Bengkulu – Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu, Nomor 48 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Payung hukum ini untuk meningkatkan upaya kualitas tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), melayani dan akuntable, sesuai Amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang megatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Dikatakan Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti, memang saat menjalankan tugas sebagai ASN, terkadang benturan kepentingan ini menjadi polemik tersendiri. Namun dirinya yakin, polemik “buah simalakama” ini bisa terus ditekan,  jika bertugas sebagai ASN dilaksanakan dengan niat yang lurus dan sesuai aturan yang berlaku.

“Selama niat kita memang bekerja sesuai aturan,  maka saya pikir tidak perlu Pergub ini. Namun dilain pihak, Pergub ini sebagai pedoman jika terjadinya benturan kepentingan”,  jelas Nopian Andusti pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017, di Aula Inspektorat Provinsi Bengkulu, Jum’at (09/11).

Hadir Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, Inspektur Provinsi Bengkulu Massa Siahaan serta para Kepala OPD selaku peserta.

Inspektur Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan mejelaskan, Pergub yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan, jelas sangat dibutuhkan dalam menekan tindak KKN di Provinsi Bengkulu. Dukungan dan sinergi dari seluruh OPD dibutuhkan, untuk  menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani dan akuntable.

“Jadi ini jelas peruntukannya. Sebagaimana yang diamanahkan undang-undang. Hal ini jelas perlu dukungan dari seluruh OPD dan ASN di Provinsi Bengkulu. Karena kasus benturan kepentingan seperti ini, dari hasil penanganan kasus oleh Inspektorat, menjadi salah satu penyebab ASN tersandung hukum”, jelasnya dihadapan narasumber,  Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Mukhlisin. (MC).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.