Whistleblowing System Disosialisasikan Pemprov Bengkulu

Berita Terbit, Bengkulu – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto menjelaskan  Whistleblowing System. Ini  akan memudahkan pemerintah, dalam menindak korupsi yang dilaporkan melalui sistem, ataupun mendatangi Kantor Inspektorat secara langsung.

Pemerintah Provinsi Bengkulu,  terus berupaya mencegah segala praktek korupsi. Khususnya yang terjadi di lingkup Pemprov Bengkulu. Apalagi terbitnya Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu, melalui Whistleblowing System.

Whistleblowing System merupakan sistem untuk memproses pengaduan atau pemberian informasi yang disampaikan. Baik  langsung maupun tidak langsung,  adanya tindak pidana korupsi di daerah.

“Lewat sistem pelaporan ini, semua elemen masyarakat dapat melaporkan segala tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintah daerah”,  jelas Gotri saat membuka sosialisasi Whistleblowing System di Aula Nala Seaside, Senin (29/10).

Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan, aplikasi sistem program ini telah berjalan pada beberapa instansi pemerintah. Untuk Bengkulu  sudah berjalan. Namun hanya belum tersosialisasi. “Jika selama ini yang kita tindak dari laporan langsung, disini kita sosialisasikan bentuk pelaporan melalui aplikasi sistem,  agar lebih memudahkan”,  kata Massa

Jika ada laporan,  aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) akan menginvestigasi. Jika terjadi pelanggaran,  maka APIP akan meminta,  agar tersangka korupsi mengembalikan kerugian negara. Apabila korupsi terjadi dengan nilai kerugian dibawah Rp1 Miliar,  akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. Jika diatas Rp1 Miliar, akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“APIP akan verifikasi data dan audit investigatif. Jika betul terjadi praktek korupsi, akan diberi tenggat waktu selama 60 hari kerja,  agar mengembalikan nilai kerugian negara. Jika nilainya besar,  akan ditindak langsung oleh penegak hukum hingga ke KPK”,  papar Massa (MC Humas)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.