Perjuangkan Hak ASN, Rohidin Temui Kepala BKN

BeritaTerbit, Bengkulu – Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah temui  Kepala Badan Kepegawaian Negara  (BKN), Bima Haria Wibisana, Selasa siang (02/9) untuk memenuhi  rasa keadilan dan perlindungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bengkulu.

Ini berkaitan  Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pemecatan  ASN yang berstatus koruptor.  Kedatangan Rohidin, untuk menjelaskan temuannya dilapangan, sebagai masukan konstruktif. Dimana, mayoritas ASN yg terlibat kasus korupsi,  itu bukan pelaku utama. Tapi dikarenakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN.  Sehingga  Rohidin menilai, masih perlu pembahasan  yang lebih komprehensif sebelum menerapkan keputusan ini.

Dicontohkannya,  tim PHO yang hanya melegitimasi sekitar 15 persen dari kegiatan proyek,  dan  hanya mendapat honor Rp400 – Rp500 Ribu. Lalu dinyatakan bersalah harus diberhentikan secara tidak hormat.  “Perlakuan tersebut sama dengan  yang korupsi puluhan,  bahkan ratusan miliar dan terbukti memperkaya diri sendiri melalui kekuasaannya”,  jelas  Rohidin, di kantor BKN Jakarta.

Dalam waktu dekat,  BKN akan kembali berkoordinasi dengan Menpan dan KPK,  agar penegakkan hukum ini benar benar berkeadilan dan memberikan manfaat terhadap perbaikan kinerja ASN.

“Tadi BKN telah  memberi sinyal,  sepakat  bahwa yang  dihukum sesuai  Surat Keputusan Bersama ini adalah pelaku utamanya. Namun  perlu pembahasan lagi, agar ada pemahaman dan interpretasi  yang sama terhadap pemberlakuan  UU ini”,  katanya

Sebelumya, dia  juga telah menyuarakan hal ini ke Korpri Pusat, agar  perlu dilakukan  judicial review terhadap terhadap undang undang tersebut. Dalam pelaksanaan SKB  juga diperlukan pertimbangan yang berkeadilan, dengan melihat bobot korupsinya,  modus dan lama hukumannya.(gmp)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.