Perjuangkan Hak ASN, Rohidin Temui Kepala BKN
BeritaTerbit, Bengkulu – Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya temui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Selasa siang (02/9) untuk memenuhi rasa keadilan dan perlindungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bengkulu.
Ini berkaitan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pemecatan ASN yang berstatus koruptor. Kedatangan Rohidin, untuk menjelaskan temuannya dilapangan, sebagai masukan konstruktif. Dimana, mayoritas ASN yg terlibat kasus korupsi, itu bukan pelaku utama. Tapi dikarenakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN. Sehingga Rohidin menilai, masih perlu pembahasan yang lebih komprehensif sebelum menerapkan keputusan ini.
Dicontohkannya, tim PHO yang hanya melegitimasi sekitar 15 persen dari kegiatan proyek, dan hanya mendapat honor Rp400 – Rp500 Ribu. Lalu dinyatakan bersalah harus diberhentikan secara tidak hormat. “Perlakuan tersebut sama dengan yang korupsi puluhan, bahkan ratusan miliar dan terbukti memperkaya diri sendiri melalui kekuasaannya”, jelas Rohidin, di kantor BKN Jakarta.
Dalam waktu dekat, BKN akan kembali berkoordinasi dengan Menpan dan KPK, agar penegakkan hukum ini benar benar berkeadilan dan memberikan manfaat terhadap perbaikan kinerja ASN.
“Tadi BKN telah memberi sinyal, sepakat bahwa yang dihukum sesuai Surat Keputusan Bersama ini adalah pelaku utamanya. Namun perlu pembahasan lagi, agar ada pemahaman dan interpretasi yang sama terhadap pemberlakuan UU ini”, katanya
Sebelumya, dia juga telah menyuarakan hal ini ke Korpri Pusat, agar perlu dilakukan judicial review terhadap terhadap undang undang tersebut. Dalam pelaksanaan SKB juga diperlukan pertimbangan yang berkeadilan, dengan melihat bobot korupsinya, modus dan lama hukumannya.(gmp)