Badan Legislasi DPRD Kota Bengkulu Bahas Tujuh Raperda

KOTA BENGKULU, beritaterbit.com – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat Gading Cempaka DPRD Kota Bengkulu bersama Organiasai Perangkat Daerah (OPD) terkait Kota Bengkulu.

Rapat Banleg tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Banleg DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan.

“Ada tujuh raperda inisiatif dewan ditahun 2016-2017 dan hari ini kita lakukan evaluasi sejauh mana perda ini,” kata Kusmito, Selasa siang (13/2/2018)

Tujuh Raperda yang dibahas Banleg DPRD Kota Bengkulu tersebut belum rampung, padahal Raperda direncanakan tahun 2016 lalu dan hingga saat ini belum terselesaikan oleh beberapa OPD.

“Kami kecewa, ada beberapa OPD yang belum menyenggol Raperda tersebut,” Kata Kusmito

Adapun tujuh perda yang belum terealisasi hingga saat ini yakni :
1. Peraturan Nomor 04 tahun 2016 tentang kesejahteraan lanjut usia,
2. Peraturan nomor 05 tahun 2016 tentang perlindungan anak,
3. Peraturan nomor 06 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan daerah,
4. Peraturan daerah nomor 02 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, 5. Peraturan daerah nomor 03 tahun 2017 tentang pemberian air susu ibu ekslusif,
6. Peraturan daerah nomor 05 tahun 2017 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan yang terakhir
7. Peraturan daerah nomor 11 tahun 2017 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau.

(ADV/martin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.