Nelayan Kesal Menyusul Adanya Aturan Tentang Khota

Makassar, Sul-Sel/beritaterbit.com – Menyusul dengan adanya aturan pembatasan khota pengiriman Sirip Ikan Hiu antara provinsi dan sulit mendapat ijin tersebut, dinilai oleh sejumlah Nelayan terkesan kurang baik karena sepertinya menjadi hambatan yang mereka hadapi.

Keterkaitan dengan hal tersebu, wartawan menjumpai Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Laut Makassar Sulawesi Selatan, H. Jumai di sekretariatnya di Jalan Bersih Penampu Makassar, Jumat (1/4/2022) untuk diminta komentarnya seputar Ijin Khota.

Menjawab pertanyaan, menurut dia, ijin khota pengiriman hasil laut khususnya sirip Ikan Hiu untuk eksport keluar negeri itu sangat diperlukan karena antara negara sedangkan pengiriman Ikan Hiu antara provinsi perlu dipertimbangkan karena dengan adanya aturan tersebut diduga pengirimannya menjadi lambat karena dipicu lambatnya memperoleh ijin tersebut dari BPSPL.

Diakuinya, informasi yang diperolehnya dari sejumlah Nelayan di wilayah Maluku, Jayapura, Maroke bahwa mereka sulit untuk mendapatkan Ijin khota tersebut dari kantor BPSPL karena kantor tersebut berada di Sorong. Dan sejak penggunaannya memakai aplikasi oleh pihak BPSPL menjadi hambatan. Oleh karena itu, H. Jumai mengharapkan kembali lagi seperti dulu pengiriman hasil laut antara provinsi tak perlu memakai ijin karena di wilayah Indonesia sendiri.

Sumber : Kato
Editor : FS Dg Ngalle

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.