Putus Kontrak, Proyek Pembangunan Turap Di Sokoi Batal

Pelalawan, Beritaterbit.com – Proyek pembangunan mangkrak, tapi Kabid SDA menjawab putus kontrak.

Menurut analisa awak media tentang putus kontrak bahwa setelah tidak berhasil mencapai target yang ditentukan, membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya memutus kontrak proyek pembangunan Turap sebagai pemenang tender.

Sesuai yang tertera di papan proyek bahwa nama kegiatan adalah pengelolaan SDA dan bangunan pantai pada wilayah sungai (WS) dalam satu daerah Kabupaten Pelalawan.

Nama pekerjaan paket 1 (satu) pembangunan pengamanan Pantai Desa Sokoi dengan nomor kontrak 610/PUPR/SDA.Fisik/SPK/2021/004.19 Agustus 2021.

Nilai kontrak Rp 745.198.135,87 Tahun Anggaran 2021. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan 280 hari kalender, kemudian Kontraktor Pelaksana CV INDOCO serta Konsultan Pengawas CV Gumbel Engineering Konsultan dengan sumber APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021.

Menurut LSM Penjara Indonesia tentang masalah turap yang ada di Desa Sokoi bahwa proyek yang bernilai Rp 745.198.135,87 adanya dugaan indikasi korupsi. Karena proyek saat ini proses pekerjaannya sudah mencapai 40 persen, jadi tidak logika proyek turap yang di Desa Sokoi dibatalkan.

Yang kita ketahui adalah proyek yang ada di Kecamatan Kuala Kampar adalah rabah praktek korupsi sesuai hasil pantauan di lapangan pada Jumat (24/12/2021), ungkapnya kepada awak media. (Toman S)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.