Manajemen PT. MUP Tidak Punya Prikemanusian

Pelalawan, Beritaterbit.com – Pada hari ini Jumat 14 Januari 2022 telah terjadi pemaksaan pengosongan rumah karyawan PT MUP (Mitra Unggul Pusaka) yang beralamat di Desa Segati BR 90 Kec. Langgam. Yang mana imformasi ini kami kutip dari korban atas nama Budi Saragih yang selama ini bekerja sebagai Komandan Damkar di perusahaan.

Namun sekitar dua tahun lalu, ada permasalahan kerja yang dialami Budi Saragih, dimana permasalahan beliau adalah perusahan memberhentikan sepihak terhadap pekerja dengan alasan tidak masuk selama 5 hari berturut-turut maka dianggap mengundurkan diri sepihak.

Inilah yg dituturkan Budi Saragih kepada media. Ironisnya, permasalahan tersebut sudah dilakukan tripartit oleh Disnaker Pelalawan sebanyak tiga (3) kali yang dimediatori Zulkifli SE tetapi tidak membuahkan hasil.

Disnaker mengeluarkan anjuran PHI, tetapi surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Pelalawan sama sekali tidak memihak kepada pekerja, yang mana isi anjuran itu adalah hanya uang pisah yang harus dibayarkan pengusaha.

Padahal seharusnya aturan yang berlaku itu apabila pekerja melakukan kesalahan setidaknya menerima pesangon 1 kali ketentuan, sesuai Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 yakni 1. pekerja yang mangkir 5 hari kerja berturut turut tanpa keterangan dapat dikualifikasikan mengundurkan diri.

Namun pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pekerja yang berasangkutan berhak menerima uang jasa dan pisah beserta penggantian ongkos pulang, tetapi jangankan uang pisah yang diterima pekerja, sebaliknya pengusaha melakukan pengosongan rumah secara paksa yang dihadiri Humas Kebun an. Kevin dan Asisten AFD an. Imam dan Sing.

Kita melihat kelakuan ini sangat tidak memiki moral atau prikemanusian terhadap orang lemah. Inilah yang dipaparkan Budi Saragih selaku korban intimidasi perusahaan raksasa di Riau yang meninggalkan cara kerja penjajahan Belanda. (tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.