Curi Penyedap Makanan, 2 Pria Ditangkap Polisi

BENGKULU,beritaterbit.com – Polsek Muara Bangkahulu ,Polda Bengkulu Senin (25/10/21) siang, mengelar konferensi pers pengungkapan kasus konvensional dan kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Muara Bangkahulu.

Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar, S.H, S.IK, M.M saat press conference kemarin ( 26/10/21 ) menyampaikan , bahwa tim Reskrim Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan 2 orang tersangka.

Kedua pelaku yang terlibat kasus konvensional dan kasus pencurian dengan kekerasan berinisal BWP (33) warga kelurahan panorama dan MY (23) warga Kelurahan Sawah Lebar,” Terang Kapolsek Muara Bangkahulu.

Saat melakukan penangkapan tim yang bertugas menemukan barang bukti berupa 2 Dus penyedap rasa merk Masako dan 1 unit motor merk Honda Revo.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamanka di Polsek Muara Bangkahulu,” tutupnya.

Kedua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

 

sumber : https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.