3 Kelurahan di Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan Tidak Menerima BST JPS

Asahan, beritaterbit.com – Dampak dari Covid-19 selain mengganggu aspek kesehatan juga telah mengganggu stabilitas perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah. Begitupun di Kabupaten Asahan, masyarakat turut merasakan dampak Covid-19. Untuk menyeimbangkan aspek kesehatan dan perekonomian tersebut Pemerintah telah salurkan bantuan kepada masyarakat baik bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Asahan serta guna optimalisasi dan kelancaran penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial (JPS), Pemerintah Kabupaten Asahan juga telah menyalurkan BST JPS kepada 56.418 keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan tahun 2020.

Total bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan sebesar Rp. 33.850.800.000. Dari total tersebut, per keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan perbulan sebesar Rp. 200.000 selama tiga bulan, namun dalam proses penyaluran bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp. 600.000.

“Semoga KPM yang menerima BST JPS dapat memenuhi kebutuhan pokoknya sehari hari,” ujar Sekretaris Dinas Sosial Muksin kepada awak media di ruang kerjanya jalan Tusam Kisaran, Senin (31/8/2020).

Sedangkan untuk tahun 2021 Dinas sosial kabupaten Asahan akan menganggarkan kembali sebesar 3 Milyar dalam bentuk beras.

Saat disinggung tentang 3 kelurahan yang berada di kecamatan Kisaran Barat belum menerima BST JPS, sekretaris mengatakan sudah menyalurkan semuanya kepada camat masing masing Kecamatan.

“Pihak Dinas Sosial tidak mengetahuinya, yang jelas kita sudah rampung menyalurkan semuanya sesuai jadwal, dan tidak ada istilah penundaan,” tegas Muksin.

Sedangkan sanksi yang dikenakan terhadap yang melakukan penyalahgunaan sehingga dana yang dialokasikan untuk bantuan sosial tunai jaring pengaman sosial (BST JPS) kabupaten Asahan tidak tepat sasaran, tidak tepat jumlah, tidak tepat manfaat akan dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sedangkan pantauan Mistar dilapangan ada 3 kelurahan di kecamatan Kisaran Barat seperti kelurahan Sidodadi, Dadi Mulyo dan kelurahan Sendang Sari belum ada menerima BST JPS.(Rev/Az)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.