Team Sus Gurita Bekuk Jaringan Bandit Spesialis Curanmor

Tanjungbalai, beritaterbit.com – Team Sus Gurita Polres Tanjungbalai kembali berhasil menggulung jaringan bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) mulai dari tanggal 4 Desember 2019.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara yang dilakukan oleh kelompok Fitraandika Panjaitan alias Ompong Cs.

“Dengan bukti yang cukup serta diduga keras ke – 4 tersangka akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya maka kepada ke – 4 tersangka di tahan di RTP Polres Tanjung Balai,” ujar Putu saat pres release di halaman Polres Tanjungbalai, Senin (9/12/2019).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa kelompok Fitraandika Panjaitan alias Ompong Cs yang telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Tanjung Balai sesuai dengan TKP dan Waktu kejadian antara lain :

1. Laporan Polisi Nomor : LP/75/XI/2019/Sek Bandar tgl 3 November 2019 an. pelapor Uci Rasyid (di tangani Polsek Datuk Bandar) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 November 2019 sekitar pukul. 01.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km. 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya halaman Hotel Teresia dengan kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 5667 QAI senilai Rp 16.600.000 (enam belas juta enam ratus ribu rupiah).

2. Laporan Polisi Nomor : LP/35/XI/2019/ Sek Str tanggal 18 November 2019 an. pelapor Lucia Dewi Indrayani (di tangani Polsek Sei Tuala Raso) yang terjadi pada hari Senin, 18 November 2019 sekitar pukul. 15.15 Wib di Jalan Besar Sei Raja Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai tepatnya di halaman parkir kampus Politeknik Tanjungbalai dengan kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BO 5057 VBN senilai Rp 17.700.000 (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

3. Laporan Polisi Nomor : LP/308/XI/2019/Res Tanjungbalai tanggal 25 November 2019 an. pelapor Sri Erjunita (di tangani Satreskrim) yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 November 2019 pukul 12.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjungbalai Kota 1 Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di parkiran kantor DPPKB dimana korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BO 2287 QAI senilai Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah).

4. Laporan Polisi Nomor : LP/316/XII/2019/Res Tanjungbalai tanggal 05 Desember 2019 an. pelapor Yanti Chandra (di tangani Satreskrim) yang terjadi pada hari Senin, 02 Desember 2019 pukul 19.00 Wib di Jalan Karya no. 20 Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya diarea parkir kursus Papindo dimana korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat BK 5467 VAM senilai Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

5. Laporan Polisi Nomor : 314 / XII / 2019 / Poldasu / Res.Tanjungbalai tanggal 2 Desember 2019 an. pelapor YUNIRZA YANI NASUTION, melaporkan bahwa hari Kamis tanggal 28 November 2019 sekira pukul 14.17 Wib telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Streat milik pelapor warna hitam BK 3738 QAI di Jalan Jenderal Sudirman Gangg Leci Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di halaman Kantor PDAM, senilai Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ).

Sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap dari kelompok Fitraandika Panjaitan alias Ompong Cs sebanyak 4 (empat ) orang laki-laki dewasa diantaranya Fitraandika Panjaitan alias Ompong (24) warga Jalan Panili Lk I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Rivana alias Bima (23) warga Jalan Rel Kereta Api lingk. V Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai, Bima Sakti alias Bima (19) warga Jalan Panili Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Muhamad Safii alias Fii (23) warga Bahagia lingk. I Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Sedangkan 2 (dua) orang lagi tidak dilakukan penangkapan karena pada saat sekarang ini sedang menjalani penahanan di lapas karena kasus lain. Diki (24) warga jalan Nangka Tanjung Balai (terlibat kasus narkoba) dan Fahru Rohi (24) tahun warga Jalan Nangka Tanjungbalai (terlibat kasus curanmor di Wilkum Polres Tanjungbalai).

Dari kasus curanmor tersebut teamsus Gurita berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam les merah tanpa plat, merupakan kendaraan yg digunakan para tersangka saat melakukan kejahatan pada laporan Polisi Nomor : LP/35/XI/2019/ Sek Str tanggal 18 November 2019 an. pelapor Lucia Dewi Indrayani, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BK 5667 QAI, dan setelah diidentifikasi No. rangka dan mesin merupakan hasil kejahatan dari laporan Polisi Nomor : LP/75/XI/2019/Sek Bandar tanggal 3 November 2019 an. pelapor Uci Rasyid.

Kemudian 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat, kendaraan yg dipergunakan para tersangka saat melakulan kejahatan dari laporan Polisi Nomor : LP/308/XI/2019/Res Tanjungbalai tanggal 25 November 2019 an. pelapor Sri Erjunita, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat dan setelah diidentifikasi no. rangka dan mesin merupakan hasil kejahatan dari laporan Polisi Nomor : LP/316/XII/2019/Res Tanjungbalai tanggal 05 Desember 2019 an. pelapor Yanti Chandra.

1 (satu) buah kunci T yang selalu digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan yang telah dicuri oleh para tersangka dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia yang disita dari tersangka Fitraandika Panjaitan alias Ompong yang digunakan untuk komunikasi dengan penadah Binsar Napitupulu alias Ken Ken Cs.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa modus Operandi melakukan kejahatan tersebut dengan merusak kunci kontak dari sepeda motor pada saat diparkir dengan menggunakan kunci T.

Kemudian dari hasil pemeriksaan Fitraandika Panjaitan alias Ompong menerangkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut dijualkan oleh tersangka Fitraandika Panjaitan alias Ompong ke kota Medan dengan harga mulai dari Rp. 1.500.000 s/d Rp. 2.000.000 / unit.

Dari hasil introgasi tersebut,selanjutnya Team Sus Gurita melakukan pengembangan dan pencarian terhadap kendaraan yg hilang berikut pelaku pembeli atau penadahnya.

Pada hari Sabtu, 07 Desember 2019 Team Sus Gurita berhasil mengungkap dan menemukan penadah hasil curanmor tersebut di Kota Medan ditempat yang terpisah, Binsar Napitupulu alias Ken Ken (42) warga Jl. Tuasan Gg. Rukun No. 48 Medan Kec. Medan Tembung Kota Medan, Boy Prasetyo Manurung alias Boy Belawan (36) warga Marelan 5 Lk.XVII kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan kota Medan, Sozatulo Laoli, Batu Pati (25) warga Batu Pati dusun VI desa Manduamas lama Kec. Manduamas Kab. Tapanuli tengah.

Dari ketiganya setelah diperiksa telah cukup bukti melakukan tindak pidana melakukan pertolongan jahat atau tadah kendaraan Sepeda Motor yang berasal dari hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman pidana 4 tahun.

Selain tsk dan penadah teamsus gurita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 ( tiga) unit handphone dgn rincian masing masing satu unit Handphone merk Nokia Type 105, 1 (satu) unit Handphone jenis samsung lipat dan 1 unit Handphone jenis samsung android, yg merupakan alat komunikasi yg digunakan masing masing tersangka untuk melakukan transaksi jual beli ranmor hasil curian.

Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N Max warna Merah Noka : MH3551319 0KJ745622 Nosin : 63E4E- 1679879 yang diamankan dari tersangka Boy Prasetyo Manurung alias Boy Belawan yang mana kendaraan tersebut diperoleh dari kredit dengan cara uang muka pembelian kredit renmor tersebut bersumber dari hasil penjualan kendaraan bermotor hasil curian dan Uang tunai senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang hasil penjualan barang kejahatan yang disita dari tersangka Sozatulo Laoli.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, berhati-hatilah dalam memarkir kendaraan.

“Jangan parkir sembarangan, carilah tempat parkir yang aman dan gunakan kunci ganda, khusus untuk perkantoran, pertokoan dan perumahan agar memasang cctv. Karena cctv sangatlah penting dalam mengungkap suatu tindak pidana, karena sebagian besar tindak pidana terungkap dari cctv,” kata Putu orang nomor satu di Polres Tanjungbalai.(Azhar Nasution)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.