Oknum Kepdes Aekharuaya terbukti Diduga korupsi Dana Desa sesuai LHP Dana Desa Tahun anggaran 2019

Gunungtua, Beritaterbit.Com – Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap SSTP MSi melalui Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara Husni Afghani Hutasuhut SE yang diwakili IRBAN II Daiman menyatakan pihaknya sudah melakukan Pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Aekharuaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kita sudah melakukan pemeriksaan laporan warga atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 yang dilakukan oleh oknum Kades Aekharuaya” kata Daiman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (03 /07).

Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan ada kerugian negara yang harus dikembalikan ke negara dengan jumlah yang cukup besar.

Terkait adanya kerugian negara ini harus menjadi tanggungjawab Kepdes untuk mengembalikannya ke negera tersebut. Dan apabila nantinya oknum Kepdes setelah diberikan waktu selama 60 hari juga belum mengembalikannya, maka prosesnya akan kita lanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Dalam isi LHP menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa pada tahun Anggaran 2019 di Desa Aek Haruaya belum diselesaikan dengan baik yang mana adanya penganggaran dana pembangunan Sumur gali yang diduga fiktif dengan kerugian Negara sebesar Rp. 14.900.000,- Pajak PPH – PPN yang belum di bayarkan sebesar Rp. 36.000.000,-.

Kemudian, Temuan berupa pemahalan Harga peralatan kantor dengan kerugian Negara sebesar Rp. 6.000.000,- terakhir pengadaan baju olah raga yang tidak disalurkan dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 3.000.000,-  ujar Daiman.

Sementara itu, Ketua LSM Penjara Kabupaten Padang Lawas Utara Berlin Siregar yang juga salah satu Tokoh Pemuda Desa Aek Haruaya menyatakan Sikap bahwa ini masih Laporan Dana Desa Aekharuaya Tahun Anggaran 2019, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akan segera kita laporkan kepihak yang berwajib, Kita akan Usut sampai keakar akarnya, terang Berlin.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Andri Kurniawan SH MH melalui Kasi Pidsus Hindun Harahap SH MH, , saat melakukan pengecekan langsung ke lapangan (on the spot) ke desa Aek Haruaya, terkait tindak-lanjuti pengaduan masyarakat tentang penyalah gunaan anggaran dana desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pengecekan lapangan (on the spot) terhadap pembangunan yang menggunakan Dana Desa Aek Haruaya itu dipimpin Kasi Pidsus Hindun Harahap. SH.MH.

Hindun mengatakan bahwa pembangunan Dana Desa Aek Haruaya sejak tahun 2019, untuk seluruh kegiatan pembangunan fisik pemerintahan desa Aek Haruaya memang telah dilaksanakan.

Namun dalam pembangunannya, masih banyak yang kurang, seperti volumenya yang tidak sesuai dengan RAB,” papar Hindun.

Hindun juga akui ada beberapa item yang tidak di laksanakan, seperti belanja barang dan jasa, juga beberapa item lainnya seperti pembuatan prasasti. Sementara untuk pembangunan fisik, ada yang tumpang tindih dengan bangunan masyarakat, seperti kegiatan pembangunan tembok penahan tanah, yang berlokasi di lapangan bola desa Aek Haruaya, sehingga tidak ada kejelasan batas aset desa dengan tanah milik masyarakat tersebut.

Terkait bangunan tembok penahan tanah yg tumpang tindih itu, Kasi Pidsus Hindun Harahap. SH. MH juga berencana akan meminta keterangan pada masyarakat pemilik tanah tersebut.

Untuk sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan, dan untuk seterusnya
akan kita serahkan kepada pihak Inspektorat Padang Lawas Utara, agar dilakukan audit investigasi, sehingga diketahui berapa banyak kekurangan volume dan apa saja belanja barang yang tidak terlaksana,” pungkas Hindun. (PHR)

Photo : Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Padabg Lawas Utara Berlin Hamonangan Siregar (tengah) saat di abadikan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.