Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Aceh Utara

Aceh Utara, beritaterbit.com – BS (22) dan SB alias Kacong, dua tersangka pelaku narkoba berhasil diringkus Satnarkoba Polres Aceh Utara dalam suatu penyergapan di dua tempat terpisah.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, S. IK melalui Kasatnarkoba AKP. Ildani, SH mengungkapkan, pelaku BS warga Gampong Sampoinit, Kecamatan Baktya Barat, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap hari Rabu, 27 November 2019 sekitar pukul 12.00 Wib di Keude Sampoinit, Kecamatan Baktya Barat Kabupaten Aceh Utara.

Dari BS, polisi menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,11 g/bruto, satu buah wadah bekas gel rambut, satu set bong, satu unit timbangan dan dua unit Hp.

Ia juga menambahkan, kemudian mengembangkan ke penyedia narkotika jenis sabu yakni Kacong di lokasi yang berbeda. Kacong warga Gampong Blang Seunong, Kecamatan Baktya Barat, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di Blang Seunong Kecamatan Baktya Barat, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap sekira pukul.12.30 Wib. Dilokasi kedua dari tersangka Kacong polisi menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,20 g/bruto, satu set bong dan dua unit Hp.

“Penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bersama barang buktinya,” ujar AKP Ildani.

Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (MI)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.