Buang BB Bandit Narkoba Diciduk Satres Narkoba Tanjung Balai

Tanjungbalai, beritaterbit.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung balai berhasil mengamankan Rahmat Rao warga Kampung Baru/Jln. DTM abdullah Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27, 1 unit HP merk Nokia dengan nomor sim card 08536518xxxx dan uang tunai sebanyak Rp 27.000.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (3/12/2019), mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada, Kamis (28/11/2019) berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di daerah di Jalan DTM Abdullah, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira perintahkan Kasat Narkoba AKP Putra J Purba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh kasat narkoba yang menyertakan Kbo beserta para Kanit dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba dengan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat seorang pemuda sedang berdiri dipinggir jalan dan diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Petugas mendatangi pemuda tersebut dan melihat pemuda itu menjatuhkan benda dari tangan kanannya. Karena menduga benda tersebut merupakan narkotika jenis sabu, tersangkapun ditangkap petugas,” terang Putu.

Kemudian petugas menyuruh pelaku mengambil benda tersebut, ternyata benar diduga narkotika jenis sabu. Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.

Berikutnya tersangka beserta barang bukti diboyong petugas ke Mapolresta Tanjungbalai untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres yang dikenal dekat dengan media. (Azhar Nasution)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.