Wajib Tahu, Imbauan Polisi Untuk Pemilik dan Penghuni Kost di Singaran Pati dan Gading Cempaka

Bengkulu, beritaterbit.com – Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu menyampaikan imbauan kepada para pemilik kost dan penghuni kost di wilayah Kecamatan Gading Cempaka dan Singaran Pati Kota Bengkulu. Untuk diketahui, dua kecamatan di Kota Bengkulu tersebut merupakan kawasan rawan kejahatan 3C.

“Kita sampaikan imbauan kepada pemilik kost dan penghuni kost secara langsung juga melalui media sosial dan media massa pers agar masyarakat mengetahui hal-hal yang harus dilakukan dalam menciptakan situasi Kamtibmas juga untuk mencegah terjadinya kejahatan 3C di lingkungannya,” kata Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, Kamis (9/2/2023).

Adapun ini imbauan Polsek Gading Cempaka kepada pemilik dan penghuni kost:

1. Pemilik kost wajib mendata identitas diri penghuni kost dan melaporkan kepada keta RT/RW setempat.
2. Pemilik kost wajib memasang CCTV dibagian luar tempat kost sebagai kamera pemanta/pengawas.
3. Penghuni kost menerima tamu sebatas pukul 21.00 WIB dan jika akan bermalam/menginap wajib melaporkan kepada pemilik kost dan Ketua RT/RW setempat.
4. Penghuni kost wajib menjaga keamanan barang milik pribadi misal HP, laptop dan terutama kendaraan bermotor agar dikunci ganda atau dimasukkan kedalam kost.
5. Jika melihat orang/hal yang mencurigakan atau adanya kejahatan agar segera melaporkan kepihak berwajib atau melalui Lapor Pak Kapolsek di Nomor Whatsapp 08117383010.

Sumber: Humas Polda Bengkulu

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.