Terkait Kasus Persekusi Oknum PP, Kombespol. Sudarno : Masyarakat Yang Melakukan Tindakan Melanggar Hukum, Maka Hukum Akan Ditegakkan

Bengkulu, beritaterbit.com – Kasus persekusi yang dialami oleh Niran, warga Sidorejo benteng yang sempat viral, sudah sampai pada Rana hukum.

Kemaren, Selasa, 17/11/2020, secara resmi Niran yang didampingi tim kuasa hukum telah membuat laporan tindakan yang dilakukan oknum PP yang sekitar 10 orang, dan sudah ditangani pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, mengenai laporan yang di sampaikan korban ke Polda Bengkulu, singkat beliau jelaskan akan ditindaklanjuti.

“Ditindaklanjuti itu” Jawab Sudarno.

Kepada masyarakat, Sudarno juga memberikan himbauan agar tidak melakukan anarkisme.

“Intinya semua masyarakat jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, siapapun yg melakukan pelanggaran hukum maka hukum akan ditegakkan”. Himbau Sudarno.

Masih menurut Sudarno, tindakan sweeping yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila pun tidak dibenarkan.

“Kan pernyataan saya sudah jelas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, akan ditindak sesuai aturan hukum yang ada” Tutup Sudarno. (S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.