Tekankan Kepatuhan Prokes Selama PPKM, Kapolda Bengkulu Keluarkan Maklumat

BENGKULU, beritaterbit.com – Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Irjen Pol. Drs. Guntur Setyanto, M, Si menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/02/VIII/2021 tertanggal 14 Agustus 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan maklumat ini dikeluarkan menyikapi kondisi penanganan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

“Agar tidak menciptakan cluster baru penyebaran Covid-19, Kapolda menekankan poin-poin penting pada maklumat itu,” jelasnya.

Beberapa penekanan Kapolda Bengkulu, antara lain:

a. Agar masyarakat melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan masing-masing;
b. Agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan 5 M;
c. Tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar, baik di tempat umum mapun di lingkungan sendiri, yaitu:

  1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
  2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, baazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga;
  3. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
  4. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta
  5. Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Selain itu jenderal bintang dua itu meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dilakukan oleh pemerintah dan sumber yang terpercaya.

“Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat,” salah satu isi maklumat Kapolda Bengkulu.

Sumber: https://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.