Ribuan Obat dan Jamu Palsu Dimusnahkan

SEMARANG, beritaterbit.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti obat dan jamu tradisional palsu, dari kasus produksi jamu ilegal di Dusun Karang RT 008 RW 006 Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, Senin (30/11/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 23.068 kapsul terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Krematorium Kedungmundu Semarang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Ign Agung Prasetyoko, yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes. Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dan Jaksa Fungsional Kejati Jateng Novi Amelia.

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto dan Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto.

Pada kesempatan tersebut, Kombes. Pol. Ig. Agung Prasetyoko menegaskan bahwa dengan memusnahkan barang bukti obat dan jamu tradisional ilegal yang berhasil disita maka ada 40 juta jiwa warga yang terselamatkan.

“Obat dan jamu tradisional ilegal palsu ini sangat berbahaya manalaka dikonsumsi oleh masyarakat, karena tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran”, kata Dirresnarkoba.

Dalam kasus ini, 2 orang tersangka bernama AR (55 tahun) dan EH (27 tahun) juga telah fitangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 Nopember 2020 kemarin, dan besok mungkin sudah tahap kedua”, kata Kombes. Pol. Iskandar Fitriana Sutrisna.

Para pelaku, lanjut Kombes. Pol. Iskandar, dijerat dengan Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kombes. Pol. Iskandar menambahkan bahwa diantara ribuan jamu palsu tersebut, ada 900 sacet merk gatotkaca dan ada juga dalam bentuk kopi 60 saset.

Sementara itu, Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menjelaskan bahwa dengan mengkonsumsi jamu tradisional palsu jelas sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur maka akan dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.

“Karena dosisnya tidak terukur jika diminum terus menurus dapat menyebabkan kematian,” jelasnya.

Diketahui, pemusnahan barang bukti berupa obat dan jamu tradisional ilegal tersebut adalah hasil dari pengembangan perkara penggerebegan terhadap sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi jamu ilegal di Dusun Karang RT 008 RW 006 Desa Gentasari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, pada Rabu (17/6/2020) yang lalu. (Purnomo).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.