Ratimnuh CS Bukan lagi Komisioner KPID Provinsi Bengkulu

Bengkulu,BeritaTerbit.com– setelah berakhirnya masa jabatan Komisioner KPID Provinsi Bengkulu yang dilantik oleh Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti tanggal 02 Agustus 2016 yang lalu dimana dilantik 7 orang anggota Komisi Penyiaran Daerah periode 2016-2019 berlokasi di ruang Aula Bappeda Kantor Gubernur, Padang Harapan, Kota Bengkulu.

Tujuh (7) anggota yang resmi dilantik pada waktu itu adalah Sumaryono, Desi Hetmalinda, Novi Luciana, Indah Budiyanti, Diah Nurintan, Fonika Thoyib dan Ratimnuh, dan yang terpilih sebagai ketua adalah Ratimnuh.

Dan sampai saat ini masa jabatan telah berakhir, karena masa jabatan KPID adalah 3 tahun.

Sesuai dengan peraturan KPI nomor 01/p/KP/07/2014 tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia masa jabatan Komisioner adalah 3 tahun. Enam bulan sebelum masa jabatan itu berakhir KPID wajib meyampaikan Pemberitahuan kepada DPRD Provinsi tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota KPID, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode anggota KPID tersebut berakhir.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPI Nomor 01/P/KP/07/2014 sebagaimana tersebut diatas, perpanjangan masa jabatan KPID dapat dilakukan apabila tidak terselesaikannya tahapan proses seleksi anggota KPID yang baru oleh DPRD Provinsi Bengkulu pada saat masa jabatan anggota yang lama telah berakhir, sehingga memerlukan penambahan waktu, namun faktanya sampai saat ini proses seleksi tersebut belum dimulai sehingga ketentuan pasal 27 ayat (4) tersebut belum terpenuhi sebagai dasar masa perpanjangan masa jabatan.

Dengan tidak dimungkinnya perpanjangan berdasarkan pasal 27 ayat 4 peraturan KPID ini, maka KPID Provinsi Bengkulu telah terjadi Kekosongan Komisioner. Kekosongan komisoner ini terjadi sejak habisnya masa jabatan Komisoner KPID Prov. Bengkulu sejak tanggal 2 Agustus 2019.

Hal ini terjadi akibat tidak dilaksanakan nya peraturan KPI Nomor 01/P/KP/07/2014 khusus nya ayat (4) dimana seharusnya sejak enam bulan sebelum masa jabatan Komisoner habis telah dilakukan proses sebagaimana dimaksud peraturan tersebut. Akibat dari kelalaian pelaksanaan proses maka saat ini secara hukum Komisoner KPID Bengkulu sudah tidak ada lagi atau mengalami kekosongan komisioner.
Berdasarkan penelusuran Beritaterbit.com tentang Komisoner KPID Provinsi Bengkulu yang jumlah nya 7 orang tersebut, ada salah satu Komioner yang telah mengundurkan diri yaitu Saudara SUMARYONO sejak bulan Agustus 2018 tetapi sampai saat masa jabatan komioner habis tidak dilakukan PAW sebagaimana seharusnya.
Saat kami Konfirmasi dengan Diskominfo Prov. Bengkulu melalui Kabid yang membidangi KPID Bengkulu terhadap keabsahan Komisoner yang ada saat ini, Kabid tersebut mengatakan “Bahwasanya mereka sudah berkunjung ke KPI Pusat untuk berkoordinasi mengenai permasalahan KPID Prov. Bengkulu, jawaban KPI Pusat tunggu kami rapat pleno terlebih dahulu”. Dengan kondisi ini maka terlihat banyak permasalahan yang terjadi di KPID Bengkulu (sbr.kg).

1 Komen
  1. Erni Suharti berkata

    Hem

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.