PT TIE Seret PT SBS Kemeja Hijau

MUARA ENIM, beritaterbit.com – Diduga telah melanggar dari perjanjian kontrak kerja antara PT Tuah Ibu Energi (TIE) yang bergerak di bidang pengangkutan Batubara, membuat perusahaan Lokal Lahat ini, berang dan menyeret anak perusahaan milik PT Bukit Asam (PTBA) tersebut, masuk hingga kemeja hijau.

Rasa kecewa pemilik PT TIE terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS), terutama dalam perjanjian kontrak kerja kedua belah pihak. PT SBS yang dinilai sebelumnya profesional ternyata disnyalir berbanding terbalik dengan fakta dilapangannya.

“Terus terang, biarpun hanya perusahaan lokal. Namun, kami bekerja tetap secara profesional, karena orang orang yang berkompeten dibidangnya dengan dibuktikan sertifikat dan pengalaman yang kami miliki,” ungkap Kuasa Hukum PT.TIE, Suhardi Suhai SH dan rekan rekan, dibincangi usai Sidang Mediasi, kemarin.

Dalam gugatannya, Direksi dan Manajemen PT TIE menuntut agar PT Satria Bahana Sarana (SBS) mengganti kerugian yang dialami oleh PT TIE, baik kerugian materiil dan inmateriil akibat tidak terpenuhinya jumlah Fleet pengangkutan Batubara, yang semula disepakati 6 Fleet perhari.

Diduga tidak konsistennya anak perusahaan milik PTBA Tbk ini, dikatakan Suhardi Suhai, mengakibatkan PT TIE selaku kontraktor yang bergerak dibidang pengangkutan Batubara mengalami kerugian secara materi dan inmateri.

“Izin kami lengkap sesuai dengan Undang Undang. dan kalau menurut perjanjian kontrak dengan PT SBS masih cukup panjang. Kami selaku PH dari PT TIE merasa klien kami di Zholim,” tambahnya.

Diakuinya, dari data yang diperlihatkan oleh pihak PT TIE, dengan jumlah Fleet yang mereka dapat dalam 11 bulan kontrak kerja yang mereka kerjakan, hanya 3 sampai 4 Fleet saja. Mirisnya lagi, mereka pernah hanya diberi jatah 1 Fleet dalam satu hari. dan semua itu, sangat jauh melenceng dari perjanjian awal yang disepakati PT TIE akan mendapat 6 Fleet perhari.

“Sementara, dalam surat perjanjian tertuang jika klien kami diminta untuk menyiapkan sebanyak 40 unit kendaraan DT untuk mengangkut Batubara dengan jatah 6 Fleet perhari. Namun, ditengah perjalanan jumlah Fleet yang diberikan pihak PT SBS selalu tidak sesuai dengan isi kontrak kerja yang ada. Mengakibatkan klien kami mengalami kerugian,” tegas Suhardi Suhai.

Yang lebih disesalkan, sambung Suhardi Suhai, pihak PT Satria Bahana Sahana (SBS) dinilai tidak konsisten dan bersikap profesional dan janji kontrak kerja dengan PT Tuah Ibu Energy (TIE) selaku perusahaan Lokal Lahat. PT SBS melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

“Dan, sebelum klien kami menggugat, Direksi dan Manajemen PT TIE sudah meminta secara tertulis kepada PT SBS untuk dapat segera mencarikan solusi. Tujuannya, agar PT TIE tidak mengalami kerugian terus menerus lantaran jumlah Fleet yang selalu tidak terpenuhi. Akan tetapi, tidak pernah ditanggapi oleh PT SBS,” sesalnya.

Sementara, pihak PT SBS saat dimintaki tanggapannya dihalaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Muara Enim, enggan memberikan komentar hingga ketika dipersidangan.

Terakhir, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Muara Enim, kedua belah pihak tidak menemukan titik terabg, hingga, kasus tersebut akan dilanjutkan kemeja Persidangan.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.