Polda Bengkulu Mendukung Penuh Pemberantasan Mafia Tanah di Bengkulu

Bengkulu, beritaterbit.com – Seperti arahan bapak Presiden Republik Indonesia, Jokowi beberapa waktu lalu supaya pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah. Ia pun meminta jajaran Polri tidak ragu mengusut para mafia tanah. Untuk itu Polda Bengkulu akan melakukan proses penegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran terkait mafia pertanahan.

Saat ini, lahan bersertifikat bukan berarti bebas konflik atau aman dari penguasaan secara ilegal oleh pihak lain, karena kelompok mafia tanah bisa memiliki sertifikat palsu dengan memalsukan dokumen.

Tak jarang kejahatan mafia tanah itu bukan hanya sekadar merebut tanah orang lain dengan memalsukan administrasi pertanahan, tetapi juga menyasar kepada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum seperti dengan cara premanisme.

Adapun beberapa waktu lalu, Polda Bengkulu telah menangani kasus penyerobotan lahan seluas 1,2 hektar milik orang yang sudah meninggal dunia dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili. Selain itu juga kasus pemalsuan dokumen satu orang dan sudah p21 di Kejaksaan.

Serta sudah ada yang divonis 3 bulan terkait pidana penganiayaan ringan satu orang dan penganiayaan berat satu orang, juga ada yang divonis bersalah menempati lokasi tanpa izin.

Seperti sekarang ini yang sedang ditangani APH dan prosesnya masih berjalan yaitu tanah seluas lebih kurang dua hektar milik almarhum Bapak Sabri Zakaria yang terletak di Jalan Regional Terminal Sebakul Pekan Sabtu yang dikuasai oleh oknum.

Untuk itu, Polda Bengkulu harus melindungi masyarakat secara terintegrasi agar tidak menjadi korban mafia tanah yang melaksanakan aksi kejahatannya secara sistematis dan profesional.

Selain itu, upaya lain dalam memberantas mafia tanah adalah mempercepat sertifikasi tanah. Ketidakadaan bukti kepemilikan tanah umumnya menjadi penyebab terjadinya konflik agraria.

Sementara itu, dengan adanya upaya pemberantasan mafia tanah ini khususnya di Provinsi Bengkulu bisa berdampak baik pada pertumbuhan iklim investasi di daerah ini. Sehingga para investor tertarik dan merasa aman menanamkan modalnya di Bumi Rafflesia.

Keberadaan mafia tanah memang cukup menghambat datangnya investor, khususnya investor bidang properti. Para investor dari luar daerah harus berpikir seribu kali sebelum mengucurkan modal. Mereka tidak ingin repot-repot berurusan dengan masalah tanah yang bertele-tele karena akan sangat menghambat bisnis mereka.

Penulis: Hg

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.