Perangkat Desa Kiyangkongrejo, Akan Dipanggil Inspektorat, Ada Apa???

ket foto: Muhammad Taukid, kaur keuangan Desa Kiyangkongrejo saat ditemui di rumahnya

 

PURWOREJO, beritaterbit.com – Bendahara atau Kaur Keuangan selama ini dianggap sebagai pegawai pembubuh stempel untuk pertanggung jawaban keuangan desa. Karena diduga kurangnya ketransparanan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari bantuan-bantuan pemerintah membuat gejolak warga di Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Atas kejadian tersebut, perangkat desa Kiyangkongrejo pun akan dipanggil inspektorat untuk klarifikasi pada Senin 23 November 2020 besok.

Muhammad Taukhid selaku Kaur Keuangan Desa Kiyangkongrejo saat ditemui awak media mengatakan, sejak dirinya bertugas mulai tahun 1995, tugasnya hanya mengambil uang, sesuai Surat Perintah Pencairan (SPP), katanya Sabtu (21/11/2020) malam.

“Untuk uangnya saya serahkan kepada Kades, ada juga yang saya serahkan ke Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk pengadaan barang/jasa. Kalau uang bantuan, saya sendiri yang menyalurkan dan selalu clear,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taukhid menerangkan, bahwa, selama ia menjadi bendahara desa, tidak  pernah menyimpan uang. Semua uang proyek infrastruktur diserahkan kepada Kades Akhmad Asmudi. Padahal, menurutnya, alur yang benar dalam keuangan adalah kaur keuangan mengeluarkan uang hanya sebesar kuitansi yang diserahkan oleh TPK.

“Saya hanya dapat perintah pimpinan untuk menyelesaikan administrasi pertanggung jawaban keuangan. Untuk urusan belanja barang, saya tidak pernah diajak karena bukan tupoksi saya. Biasanya dibelanjakan oleh Kades sendiri, saya hanya mengambil uang untuk pajak,” terangnya.

Taukhid juga mengakui bahwa, dalam aturan tidak dibenarkan semua uang disershkan kepada Kades. Penyerahan uang harus setelah ada kuitansi dari TPK.

“Saya berkali-kali menegur Kades soal alur keuangan, tapi tidak diindahkan. Bahkan pendamping desa dan pendamping kecamatan juga beberapa kali menegur, tapi akhir-akhir ini sudah agak berubah,” bebernya.

Taukid mengungkapkan, dalam membuat SPJ, stempel toko material dibuat sendiri, atas seijin toko tersebut.

“Bukan saya yang membuat stempel, saya hanya terima dari Kades tadi malam pada Jumat, 20 November 2020 dan sudah saya kembalikan ke kades, saya juga disuruh menandatangani kwitansi material, ya saya manut saja, saya ini nggak paham urusan hukum yang saya tahu hanya mengikuti perintah atasan,” pungkas Taukhid.

Sementara itu, Kepala Desa Kiyangkongrejo, Akhmad Asmudi mengatakan, “Saya tidak mau menjawab, takut salah. Sekarang desa kami sedang diaudit oleh Inspektorat, tunggu hasilnya saja. Biar Inspektorat yang menentukan salah atau tidak,” katanya melalui telpon selular pada Minggu (21/11/2020).

Desa Kiyangkongrejo hanya satu dari desa-desa lain yang belum menerapkan transparansi anggaran dan membuat SPJ hanya untuk formalitas saja. Sudah saatnya perangkat desa lebih memperhatikan kebenaran dari SPJ yang dibuatnya. (TIYA)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.