Masuk DPO 7 Bulan, IRT Ditangkap Polisi

KEPAHIANG, beritaterbit.comPersonil Sat Reskrim bersama Team Buser Elang Jupi Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka pemerasan yang sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) sejak bulan Januari 2021 berinisial LA (37) warga Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang, serta JO (30) warga Tebat Monok Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau, S.Ik., ketika dihubungi melalui whatsapp kemarin (Sabtu, 07/08/21) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-93/I/2021/SPKT/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tanggal 22 januari 2021.

”Kedua tersangka ini sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan,” ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kedua tersangka ditangkap pihaknya karena diduga melakukan pemerasan terhadap korban bernama Anto warga Kabupaten Kepahiang.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa keduanya ada di rumah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil Sat Reskrim langsung bergerak ke kediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

”Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.