Langgar PPKM, Tuan Rumah Resepsi Pernikahan Diperiksa Polisi

MANNA,beritaterbit.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ( BS ) Polda Bengkulu akhirnya memeriksa tuan rumah pelaksanaan resepsi pernikahan yang terjadi pada hari minggu ( 05/09/21 ) yakni Resepsi pernikahan anak dari Ibrahim dan Oktomi Harlena warga Kelurahan Kayu Kunyit Kabupaten BS.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK MH. hari ini ( 09/09/21 ) mengungkapkan, tuan rumah pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut di periksa setelah diduga mlanggar pemberlakuan kegiatan masyarakat ( PPKM ) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“ kami sudah memanggil tuan rumah resepsi untuk dimintai keterangan. ” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, resepsi yang digelar oleh pasangan tersebut diduga tanpa izin. Sebab saat itu masih masa PPKM dan resepsi pesta pernikahan atau yang menimbulkan kerumunan masih di larang. Namun tuan rumah masih nekat menggelar pesta pernikahan.

“ Selain tuan rumah kami juga telah memeriksa Ketua RT setempat.” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, Setelah meminta keterangan dari para pihak, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Hal itu untuk memastikan apakah melanggar ketentuan hukum atau tidak. Sehingga nantinya jika terbukti bersalah dan semua bukti-bukti lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

“ untuk memastikan melanggar ketentuan hukum atau tidak Kita akan gelar perkara dulu.” Kata Kasat Reskrim.

Untuk diketahahui sebelum dilakukan pemeriksaan, Tuan rumah sudah Satpol PP BS dan Satgas Covid-19 Kabupaten.Bahkan saat itu Satgas bersama Satpol PP sempat membongkar tenda dan melarang tuan rumah menggelar pesta pernikahan. Sebab masih di masa PPKM pandemi Covid-19. Hanya saja meskipun didatangi petugas, tuan rumah masih menggelar pesta pernikahan anaknya. Sehingga saat ini diproses hukum di Mapolres BS.(rls)

sumber : tribratanews.bengkulu

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.