KPU Ikut Cek Potensi Pelanggaran Jokowi-Prabowo Bicara Visi di TV

Beritaterbit.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai penyampaian visi misi capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang disiarkan di stasiun televisi swasta. KPU mengaku akan membahasnya bersama Bawaslu soal ada tidaknya pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“Kalau curi start kampanye ditanyakan ke teman-teman Bawaslu dulu. Kalau kita kan nanti kita pelajari dulu lah memenuhi unsur kampanye atau tidak, kemudian masuk kategori apa, nanti dicek dulu,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

KPU membatalkan fasilitas penyampaian sosialisasi visi misi pada 9 Januari kemarin. KPU mempersilahkan setiap kubu paslon 01 dan 02 untuk menyampaikan sosialisasi visi misi sendiri dengan berkoordinasi dengan Bawaslu. Menurut Arief, jika visi misi disampaikan oleh capresnya sendiri, hal itu merupakan kampanye.

Akan tetapi, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, KPU masih akan melakukan pengkajian bersama anggota Gugus Tugas. Arief mengatakan yang berwenang menentukan adanya pelanggaran atau tidak nantinya Bawaslu.

“Makanya nanti dicek dulu, nanti kita kan punya Gugus Tugas, antara KPU, Bawslu sama Komisi Penyiaran, nanti biar mereka pelajari dulu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan berbeda, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan besok Rabu (16/1) dalam rapat bersama Gugus Tugas, akan membahas penyampaian visi misi yang dilakukan Jokowi dan Prabowo. Wahyu menyebut dalam konteks tersebut biasanya KPU dimintai keterangan sebagai ahli.

“Biasanya KPU dalam konteks seperti ini dimintai keterangan sebagai keterangan ahli. Tapi penanganan atas jika ada dugaan pelanggaran itu akan ditangani sama Bawaslu,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Bawaslu melakukan pengkajian terhadap penyampaian visi misi capres nomor urut 01 Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Kajian itu dilakukan untuk mengecek ada-tidaknya pelanggaran kampanye.

“Kita akan buat kajian, apakah ini masuk temuan (pelanggaran),” ucap Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi wartawan, Selasa (15/1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya dalam Pasal 274, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya memaparkan visi-misinya sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun televisi swasta bertajuk ‘Visi Presiden’.

Dalam acara itu Jokowi menyampaikan sejumlah hal seperti program rumah untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, hingga menyampaikan beberapa persoalan yang telah diselesaikan selama dia menjabat.

Sementara itu Prabowo menjabarkan visi misinya saat melakukan pidato politik ‘Indonesia Menang’, Senin (14/1), dan disiarkan oleh sejumlah TV swasta. Eks Danjen Kopassus itu berbicara berbagai strateginya untuk Indonesia, terutama dalam bidan ekonomi.
(yld/elz)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.