KPU Hapuskan Periodisasi Dalam Rekrutmen PPK, PPS Pemilu 2024, Pendaftaran melalui SIAKBA

Bengkulu, beritaterbit.com – Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir bila sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya pada tingkatan Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak bisa mendaftarkan diri pada pemilu 2024.

Dimana pada pemilu sebelumnya masyarakat yang pernah menjadi PPK, PPS dan KPPS tidak diperbolehkan mendaftar, namun pada pemilu 2024 periodesasi tersebut telah ditiadakan.

“Proses rekrutmen dan pendaftarannya dilakukan pada pertengahan bulan November ini. Kabar terbaru penghapusan periodeisasi bagi PPK dan PPS, sehingga siapapun dapat menjadi anggota PPK dan PPS,” ujar Irwan dalam acara coffee moorning, Minggu (06/10).

Dilanjutkan Irwan, pendaftaran rekrutmen tenaga PPK nantinya dilaksanakan pada pertengahan bulan November 2022, melalui aplikasi Sistem informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) dan mereka yang lolos nantinya akan bekerja kurang lebih selama 14 bulan pada 1 Januari 2023 hingga 1 April 2024,

“KPU RI telah membuat aplikasi SIAKBA yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc dalam perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, dan ini pertama kali digunakan dalam pemilihan 2024, dan syarat utama bagi Badan Ad Hoc ini adalah tidak merupakan anggota suatu partai politik,” jelas Irwan Saputra.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor badan ad hoc.

“Untuk gaji Ad Hoc mengalami kenaikan berkisar diatas Rp 2 juta,” ungkap Irwan.

Sementara itu, komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah mengatakan, banyak kasus di lapangan, saat verifikasi faktual Parpol oleh KPU, banyak nama masyarakat tercatut sebagai anggota Parpol. Padahal mereka tidak merasa melakukannya.

“Masyarakat perlu memastikan bahwa bebas dari keanggotaan Parpol. Cek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, bila nama anda tercatut se agai slaah satu anggota parpol dan ingin menghapusnya untuk melapor ke KPU terdekat di Kab/kota,” jelasnya. (R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.