Keputusan Yang Diambil KPU Kaur Sudah On Track

Dr. JT. Pareke, S.H., M.H : Faktanya berdasarkan surat klarifikasi kemendagri, apa yang dilakukan Gusril Pausi tidak bermasalah, Jumat (30/10/2020).

Kaur, beritaterbit.com – Polemik pilkada di kaur nampaknya selalu ada, seperti tidak akan pernah berakhir, padahal surat yang dari Kemendagri sudah jelas apa yang dilakukan oleh bupati non aktif kaur Gusril Pausi itu sudah benar.

Diketahui bahwa dalam surat itu pun sudah dijelaskan bahwa Gusril Pausi membatalkan mutasi kepala dinas Disporapar dari jabatannya, dan mengganti dengan SK baru yaitu penurunan pangkat, dan hal ini sudah mendapat persetujuan dari mendagri.

DR. JT. Pareke, yang merupakan dosen hukum Tatanegara UMB memberikan sedikit ulasan terkait hal ini.

“Dalam perkembangan selanjutnya, Gusril sudah membatalkan SK sebelumnya, sehingga apa yang dilakukan selanjutnya tidak bertentangan dengan UU Pilkada.” Jelas Pareke.

Bahkan Pareke pun menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah tepat.

“Untuk surat ini (Kemendagri) saya pastikan langkah KPU sudah benar, penafsirannya menolak untuk menindaklajuti rekomendasi yang disampaikan Bawasda, kalau berkaitan Keputusan, maka tidak boleh ada intervensi pihak manapun, karena ini berkaitan dengan fakta dan bukti yg ada dilapangan.” Sambung Pareke.

Jadi rekomendasi tersebut, lanjut Pareke, harus ditindaklajuti contohnya melakukan penelusuran terhadap posisi kasus yang terjadi, terus dilakukan pemeriksaan dan baru di ambil putusan.

“Jika hasil pemeriksaan sudah dilakukan dan ternyata hasilnya tidak bertentangan dengan fakta dan bukti di lapangan, sah-sah saja keputusan yang diambil sudah on track. Toh rekomendasi untuk menindaklajuti telah dilakukan. Dan faktanya berdasarkan surat klarifikasi kemendagri, apa yang dilakukan Gusril Pausi tidak bermasalah, karena didasarkan pada poin 2 huruf c tersebut. Rekomendasi tersebutkan harus didalami baru diambil putusan, salah KPU klo menindaklanjuti rekomendasi dengan tipe kacamata kuda.” Tutup Pareke.

Berikut penjelasan dari dirjen otonomi daerah terkait kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Kaur Non aktif Gusril Pausi, semuanya sudah jelas dan tidak ada celah untuk diperdebatkan lagi.

“Berdasarkan penjelasan pada angka 2 dan angka 3 (tiga) di atas, Penetapan
Keputusan Bupati Kaur mengenai Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS (a.n. PNS Jon Harimol, M.Si) merupakan pelaksanaan kewenangan Bupati Kaur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tanun 2017 tentang Manajemen pegawai Negeri sipil, dan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian lainnya, yang tidak berkaitan dengan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.”

“Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Plt. Gubernur Bengkulu
sebagai wakil Pemerintah Pusat, menyampaikan hal dimaksud kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bupati Kaur, dan pihak terkait di daerah.”

“Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.”

Atas nama Menteri Dalam Negeri, surat tersebut ditandatangani oleh
Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si dan surat tersebut diTembuskan ke
1. Menteri Dalam Negeri,
2. PlIt. Bupati Kaur,
3. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur; dan
4. Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur. (S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.