Kejati Lakukan Mediasi Soal Pengalihan Aset Pemprov ke IAIN Bengkulu

Bengkulu, beritaterbit.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar mediasi antara IAIN Bengkulu dengan Pemprov Bengkulu, terkait Permasalahan Pengalihan Aset Bangunan Pemprov eks STQN, di Ruang Rapat Perdata dan TUN Kejati Bengkulu, Rabu (11/11).

Hadir dalam mediasi tersebut, Asdatun Kejati Setyo Pranoto, Sekda Provinsi Bengkulu, Asisten III, Karo Umum, Rektor IAIN Bengkulu serta MUI Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan itu juga ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov Bengkulu dengan IAIN Bengkulu serta Kejati Bengkulu yang diwakili Asdatun Kejati, perihal pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dilakukan mediasi terkait permasalahan aset bangunan Pemprov di atas lahan IAIN eks STQ.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Sekda Hamka Sabri mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rektor IAIN Bengkulu Prof. Sirajuddin serta Asdatun Kejati Bengkulu.

“Kejaksaan diberikan kepercayaan sebagai mediator tekait permasalahan hibah. Jaksa pengacara negara sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara negosiasi untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Asdatun Setyo Pranoto.

Dengan kesepakatan mediasi ini, dirinya berharap agar semua pihak dapat sama-sama berdoa agar permasalahan hibah aset ini dapat segera terselesaikan dengan baik.

“Karena pengamanan dibidang aset ini sangat penting dan permasalahan aset ini juga banyak terjadi di seluruh provinsi,” ujarnya.

Dilain sisi, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyambut baik mediasi ini. Menurutnya persoalan hibah aset ini hanya menunggu keluarnya surat persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu.

Karena, jelas Hamka, pengalihan hibah aset ini sudah dilakukan dan disetujui sejak zaman Gubernur Agusrin Najamudin hingga bergulir ke zaman Gubernur Rohidin Mersyah, namun hingga kini masih terkendala dari persetujuan Dewan Provinsi saja.

“Karena ada sebuah persyaratan untuk menghibahkan aset
itu harus persetujuan Dewan, maka kini kita hanya menunggu jawaban dari dewan provinsi untuk persetujuan hibah aset terebut,” ungkap Hamka.

Dengan adanya kesepakatan mediasi melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Bengkulu ini, kata Hamka, mudah-mudahan persoalan yang dihadapi dapat segera diselesaikan.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.