Kejari Tebing Tinggi Resmi Menahan Magdalena Selaku PPTK Pengadaan Buku Fiktip Disdik 2020

Photo Tersangka PPTK Kasus Pengadaan buku Fiktip Disdik 2020 magdalena memasuki mobil tahanan.

 

Tebing Tinggi, BeritaTerbit.comKejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi telah resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan buku panduan pendidikan Fiktip tahun 2020 senilai Rp 2,4 milyar.

Hal itu disampaikan Kajari Kota Tebing Tinggi Mustaqpirin SH MH melalui Kasi pidsus Chandra SH yang didampingi Kasi intel Ranu SH dalam jumpa Pers dihalaman kantor Kejari jalan Yos Sudarso selasa 8 desember 2020 saat mau berangkat menitipkan tersangka Magdalena ke Lapas kls2 B jalan pusara pejuang.

Kepada Media, Chandra lebih lanjut mengatakan, bahwa penahanan Ini untuk 20 hari kedepan ujarnya.

Ketika media menanyakan kapan di gelar perkaranya di pengadilan Tipikor Kasus Pengadaan buku Fiktip 2020 yang telah merugikan keuangan negara, Chandra tegas menjawab segera digelar dipengadilan Tipikor Bulan pebruari 2021, perlu diketahui bahwa dalam Kasus ini kejaksaaan telah menetapkan tiga tersangka dimana dua sudah ditahan yakni Kabid Dikdas Efni Efridah selaku pelaksana kegiatan, kemudian hari ini PPTK magdalena. sementara Pardamean siregar selaku PPK belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit jelas nya ke media. (ags)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.