Kecelakaan Lalulintas Diporos Camba-Camba Kabupaten Jeneponto Mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

JENEPONTO/ SUL SEL, beritaterbit.com – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas dijalan poros Camba- Camba kab.Jeneponto, inseden terjadinya kecelakaan ini yakni seorang pengendara menggunakan sepeda motor Yamaha MX King tabrakan dengan mobil pick up, Rabu 23/12/2020 sekitar pukul 12.00 Wita

Adapun insiden terjadinya kecelakaan tersebut,antara motor MX King dengan mobil pick up itu ke duanya dari arah yang berlawanan antara lain Motor MX King dari arah Makassar menuju Bantaeng sementara mobil Pick up dari Bantaeng menuju Makassar.

Kasubag. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH mengatakan, berdasarkan dari identitas kedua pengendara korban kecelakaan tersebut dan menjelaskan kronologis kejadiannya.“Identitas pengemudi mobil pick up warna biru dengan nomor Polisi DD 8893 XU yang di kemudikan (Lk). WAHYU BIN SANUDDIN (15 ) Pekerjaan Pelajar, Alamat Kp.Polong-Polong Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto”

Lanjut Syahrul, “Sementara pengemudi motor Jenis MX King warna biru bernomor Polisi DD 5714 H yang di kemudikan (Lk).MARDIANTO Bin NASIR (21) Pekekerjaan Swasta, Alamat Kp.Batuhulang, Desa Salassae Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.” terang Syahrul.

Menurut Syahrul, ke dua kendaraan tersebut tabrakan dari arah yang berlawanan antara mobil pick up dari arah Bantaeng menuju arah makassar sedangkan motor MX King dari arah makassar menuju Bantaeng.

“Setiba di TKP sepeda motor diduga menikung hingga tidak terkendali kemudian terjatuh dan bertabrakan dengan mobil pick up warna biru dari arah yang berlawanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia TKP. “ujar Syahrul.

Dalam Insiden kecelakaan tersebut yang mengakibatkan korban jiwa diantaranya pengemudi sepeda motor MX King yakni (Lk)Mardianto Bin Nasir tewas di tempat(meninggal dunia).

Selanjutnya kendaran yang terlibat lakalantas keduanya kini diamankan di polres jeneponto untuk didalami dan dikakukan proses hukum lebih lanjut. (FS Dg Ngalle)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.