Keberatan Saksi Tidak Diakomodir, Kuasa Hukum GM Gugat KPU Kaur ke MK

Bintuhan, beritaterbit.com – Tim Gusril – Medi (GM) mendaftarkan gugatan hasil pilkada Kaur, yang sudah di plenokan di KPU Kaur pada tanggal 16 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Desember 2020, hal ini karena banyaknya keberatan yang disampaikan para saksi saat pleno ditingkat PPK dan KPU yang tidak diakomodir oleh KPU Kaur.

Permohonan yang disampaikan oleh
Tim GM ke MK adalah agar MK membatalkan keputusan KPU
Kaur Nomor 190/PL.02.6-Kpt1704/
KPU-kab/XII tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara.

Saat dikonfirmasi kepada tim kuasa hukum GM, Mudarwan Yusuf membenarkan kalau pihaknya telah mendaftarkan gugatan hasil pilkada Kaur ke MK.

“Banyaknya keberatan yang disampaikan oleh saksi kita tidak diakomodir oleh KPU
Kaur saat rapat pleno baik ditingkat PPK maupun KPU, maka kitapun menempuh jalur yang lebih tinggi lagi yaitu ke MK,” jelas Mudarwan.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi kejanggalan, seperti absen pemilih yang  hadir di TPS saat pemungutan suara.

Beliaupun berharap, agar MK dapat menindaklanjuti gugatan yang disampaikan, sehingga semua keberatan yang mereka sampaikan di pleno KPU Kaur bisa diakomodir oleh MK.

Menurutnya, jika terbukti tidak ada yang
salah, pihaknya pasti akan menerima
hasil pilkada Kaur.

“Jika ada kejanggalan kami meminta agar MK dapat mengakomodir gugatan yang kami sampaikan ke MK,” tambah Mudarwan.

Ketua KPU Kaur Meixxsy Rismanto mengakui telah mendapatkan informasi gugatan yang disampaikan oleh tim GM ke MK terkait hasil perhitungan suara, bahkan pihaknya tidak mempersoalkan gugatan tersebut.

“Gugatan tersebut hal yang biasa dalam
setiap pilkada, untuk selanjutnya kita akan tunggu hasil dari MK,” jelas Meixxsy Rismanto.

Untuk diketahui, hasil pleno KPU Kaur perolehan suara paslon 01 Gusril-Medi sebanyak 37.148 suara, kemudian paslon
02 Lismidianto-Herlian Muhrim mendapatkan 40.792 suara.

Jumlah suara sah adalah 77.940 suara dan suara tidak sah sebanyak 1.284 suara, hingga total suara yang memilih di Pilkada Kaur sebanyak 79.224 suara dari total DPT
sebanyak 88.990. (rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.