Kapolres Situmorang: Jika Ada Kedapatan Membawa Sajam Apalagi di Tempat Umum, Langsung Diamankan

Sulut, beritaterbit.com –  Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK menegaskan tidak kompromi terhadap pelaku pembawa Senjata Tajam (Sajam), baik itu di acara suka maupun duka.

“Jika ada kedapatan membawa Sajam, apa lagi di tempat umum, langsung diamankan dan digiring ke kantor Polisi,” tegas Kapolres, Senin (24/02/2020).

“Bagi mereka yang kedapatan membawa Sajam, langsung diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan tidak ada penangguhan penahanan bagi mereka,” tegasnya lagi.

Disebutkan mantan Kapolres Kepulauan Talaud ini, kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa pada awal tahun 2020, sangat meresahkan. “Ada lima kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga menelan korban jiwa. Dan sangat disayangkan kasus itu didominasi oleh anak dibawa umur, baik itu pelaku maupun korban,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya akan gencar melakukan razia Sajam di tempat – tempat umum dan acara suka maupun duka, bersamaan dengan patroli cipta kondisi (Cipkon). “Tujuannya untuk menekan dan meminimalisir terjadinya kasus penganiayaan,” kata Kapolres.

Selain Sajam, pihaknya terus melakukan razia Minuman Keras (Miras) di warung – warung. Menurutnya, Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan. “Jika orang sudah mengkonsumsi minuman keras, apa lagi sudah berlebihan, pasti akan berpotensi terjadinya perkelahian. Untuk itu saya tegaskan, Sajam dan Miras menjadi target operasi jajaran Polres Minahasa,” kata dia.

Namun begitu, lanjut Kapolres, untuk mencegah agar tidak terjadi tindakan kejahatan di Kabupaten Minahasa, pihaknya menghimbau semua stakeholder dan unsur masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian. “Mari kita sama-sama menjaga daerah kita ini agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (humas)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.