Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk Bacakan Dakwaan Terhadap Mantan Kepala Desa Kemaduh

Nganjuk, Beritaterbit.com – Selasa tanggal 01 November 2022 pukul 15.30 Wib di RUTAN Klas IIB Nganjuk dan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi secara daring (online) terkait Pengelolaan Aset Desa Serta Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) di Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 atas nama Terdakwa Agung Supriadi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tongani, S.H., M.H dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yakni Sri Hani Susilo S.H.

Mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut telah mempergunakan uang kegiatan pengadaan aset desa berupa Mobil Inventaris Desa yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2016 maupun uang kegiatan penyertaan modal BUMDesa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016.

Dan uang kegiatan penyertaan modal BUMDesa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 dan uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 523.387.000,- (lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Dimana perbuatan terdakwa tersebut melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan berjalan lancar dan terdakwa didampingi oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa yakni Bambang Sukoco, S.H., M.Hum., dkk. Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Reporter : Gendro

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.