Elektison : Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, Tidak Dapat Diterapkan Dalam Kasus Penjualan Lahan Pemkot Seluas 8,5 Hektar

Bengkulu, beritaterbit.com – Kasus dugaan penjualan aset berupa tanah seluas 8,5 hektar milik Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Tiga Putra, memiliki banyak kejanggalan, yang mana kasus tersebut saat ini telaj masuk pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut Pakar Hukum Tatanegara Bengkulu, DR. Elektison Somi SH, MH, mekanisme pengadaan barang atau jasa seperti tanah oleh pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Presiden.

“Pada tahap awal sebelum pengadaan, terlebih dahulu dilakukan sistem perencanaan, setelah direncanakan maka SKPD terkait akan menyampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, yang kemudian disahkan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), setelah teranggarkan dalam APBD, baru bisa dilakukan tahapan pengadaan,” jelas Elektison, Senin (21/12/2020).

Setiap pengadaan barang dan jasa, lanjut Elektison, itu wajib diikuti dengan tindakan pelaporan dan penatausahaan, untuk melihat apakah sudah dilakukan pengadaan barang dan jasa.

“Harus dilihat ada atau tidak laporan terhadap aktivitas pengadaan barang dan jasa tersebut, kemudian ada tidak aktivitas penatausahaan pengadaan barang dan jasa tersebut , apabila pengadaan barang dan jasa tersebut menghasilkan aset milik daerah, maka barang milik daerah tersebut wajib dilaporkan, maka selanjutnya munculah aktivitas penatausahaan,” ujar Elektison.

Elektison juga menuturkan, jika tanah yang telah diadakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu belum dilaporkan, dan belum masuk dalam proses penatausahaan atau pembukuan sebagai barang milik daerah, maka akan jadi tanya tanya besar.

“Jangan-jangan barang tersebut bukan barang milik daerah atau bisa jadi tim pengadaan melakukan kesalahan yaitu tidak melaporkan dan tidak dilanjuti dengan penatausahaan, karena sebelum ada penatausahaan, maka barang tersebut itu tidak dapat dianggap sebagai barang milik daerah,” tambah Elektison.

Selain itu, menurutnya, jika tidak ada bukti kepemilikan Pemkot Bengkulu terhadap tanah tersebut dalam bentuk sertifikat, aparat penegak hukum (APH) tidak berhak menerapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor yang didakwah kepada Direktur PT. Tiga Putra.

“Karena untuk membuktikan bahwa Pemkot memiliki aset tersebut haruslah memiliki alas hak yang terkuat dan terpenuhi status hukumnya dalam hal ini sertifikat tanah, maka kemudian baru APH bisa menerapkan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan syarat terpenuhinya kerugian negara, jika tidak terbukti merugikan negara maka pasal tersebut tidak dapat diterapkan,” ujar Elektison.

Ia mengakui, sertifikat tanah menjadi alas hak terhadap suatu objek, sehingga Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi harus terlebih dahulu melakukan identifikasi apakah objek barang atau jasa tersebut milik daerah atau tidak.

“Identifikasi harus dimulai dari aktivitas pengadaan, pelaporan, dan penatausahaan yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu, jika ternyata ada kekeliruan tidak melakukan tindakan penatausahaan maka selesaikan dulu tindakan penatausahaan oleh PTUN,” tutur Elektison.

Ia menambahkan, jika kasus penjualan aset milik Pemkot Bengkulu merupakan tindak pidana korupsi maka apa yang mendasarinya. Pasalnya penetapan tindak pidana korupsi bisa dilakukan jika ada kerugian negara.

“Kalau ini langsung dibawa ke tindakpidana korupsi maka apa dasarnya, Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk menilai sertifikat tersebut sah atau tidak sah, karena dalam posisi hukum, pengadilan punya batasan atau kompetensinya masing-masing,” tambah Elektison.

Ia mengaku, dalam kasus ini, PT. Tiga Putra memiliki sertifikat tanah secara resmi, sehingga sepanjang alas haknya dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan itu belum dicabut dan dibatalkan maka Tipikor tidak dapat diterapkan kepada yang bersangkutan.

“Tetapi kepada pihak-pihak yang lain dimungkinkan dapat menjadi tersangka, khusunya pihak yang melakukan pengadaan tanah disana, dan harusnya dapat dimintai pertanggungjawaban tim pengadaannya,” tutup Elektison. (S100).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.