Dua Raperda Usulan Gubernur Bengkulu Dijadikan Perda

Berita Terbit, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) di Rapat Paripurna, Selasa (18/9).

Dua Raperda yang disetujui yaitu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan  Mineral dan Batu Bara, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna ke – V Masa Persidangan ke –III, Tahun Sidang 2018 ini, agendakan pandangan akhir fraksi-fraksi atas dua Raperda itu. Dari delapan Fraksi DPRD Provinsi yang ada, semuanya menyetujui kedua Raperda dijadikan Perda. Ini setelah fraksi menerima hasil pembahasan Komisi III, dengan mitra kerja komisi atas kedua Raperda.

“Setelah memberikan masukan dan saran terhadap hasil pembahasan Komisi III dan mitra kerja, terhadap dua Raperda Provinsi Bengkulu diatas, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirahim, Fraksi Keadilan dan Pembangunan setuju, kedua Raperda tersebut ditingkatkan menjadi Perda. Sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undagan yang berlaku”,  tegas  Herizal Apriansyah, dalam pandangan akhir fraksinya.

Usai disetujui, dilakukan penandatangan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu, yang ditandatangani unsur pimpinan dewan, serta disaksikan oleh Gubernur Bengkulu, Ketua Fraksi serta Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam sambutannya apresisasi atas upaya dewan, dalam membahas materi dan substansi  kedua Raperda tersebut, hingga disetujui menjadi Perda. “Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan serta seluruh anggota dewan terhormat, yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya, dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini”,  kata Gubernur Rohidin.

Dengan disetujui kedua Raperda itu jelasnya,  dapat menjadi landasan hukum  dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda tersebut. Raperda yang telah disetujui bersama  ini, selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasi. Sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu. (ADV/gmp).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.