Dr. H Abdul Hafid M.Pd : di Masa Pandemic Siswa Harus Tetap Mendapatkan Layanan Pendidikan dan Pembelajaran

Gowa/SulSel, Beritaterbit.com – Kita sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk menanggapi Covid-19 yaitu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional tanggal 13 April 2020, dimana Dunia sedang diuji pada berbagai lini kehidupan, tak terkecuali dunia pendidikan yang merupakan soko guru bangsa, sarana gedung belajar tidak seramai dulu lagi, dikarenakan situasi Pandemic covid 19,” papar Dr. H Abdul Hafid M.Pd, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Gowa, kepada rekan Media dan LSM saat bincang-bincang diruang kerjanya Kamis Siang (10/12/2020).

Lanjut Pak Doktor,  sejak merebaknya pandemi Covid-19 interaksi langsung antara guru dan siswa ditiadakan dan itu disikapi melalui sebuah kebijakan cerdas Pemerintah dengan menerapkan sistem belajar daring, sebagaimana dalam surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di alamatkan kepada Kepala dinas Pendidikan Provinsi, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia dan Untuk pembelajaran daring  di setiap sekolah madrasah menggunakan aplikasi e-Learning, adapun Materi kebijakan Kemenag terkaid  penanggulangan dampak Covid-19 di Madrasah tersebut, diantaranya,
Perubahan Juknis BOS Madrasah dan BOP RA yang memberikan ijin Madrasah untuk menggunakan dana tersebut untuk pencegahan Covid-19 dan penunjang penyelenggaraan pembelajaran daring (e-learning), kerjasama dengan Google for Education dengan keuntungan dapat memanfaatkan product Google Suit (Google Classroom, Google Meet, dan lain-lain, bantuan Kuota Terjangkau yang merupakan program kerjasama dengan 3 Provider Telekomunikasi (Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata), penguatan Jaringan Listrik dan Internet, Kurikulum Darurat saat Covid-19. Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Kurikulum Darurat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, Buku Madrasah digital yang dapat di baca dan diunduh secara gratis” tuturnya.

Sembari menambahkan, dan untuk Kabupaten Gowa materi-materi tersebut telah di aplikasikan kesemua Madrasah dan selaku Pembina Madrasah di tingkat Kabupaten, “saya selaku Kasi Penma Kantor Kemenag Kabupaten Gowa terus menghibau kepada Guru-guru dan siswa siswi Madrasah seKabupaten Gowa, agar dimasa pandemic ini tetap bersemangat dalam mengajar dan belajar melalui E-Learning , karena di Masa Pandemic ini siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,’ tutup Doktor Abdul Hafid yang Dosen pada beberapa Universitas di Sulawesi Selatan.

(Farid.S/Nur Rahmat)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.