Diduga Langgar Kode Etik dan Cemarkan Nama Baik, Media Siberzone Dilaporkan ke Dewan Pers

Bengkulu,beritaterbit.com– Terkait pemberitaan dari media online www.Siberzone.id dengan judul: Diduga Menyalahgunakan Kartu UKW Utama, HE Laporkan AKA ke Dewan Pers tertanggal 1 Mei 2021,

https://siberzone.id/diduga-menyalahgunakan-kartu-ukw-utama-he-laporkan-aka-ke-dewan-pers

Saya Ade Kurnia inisial AKA yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut selaku terlapor akan melaporkan media Siberzone ke Dewan Pers.

Alasan pelaporan karena media bersangkutan telah melanggar kode etik jurnalistik, dan pedoman media siber.

Patut juga diduga pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik saya karena terkesan sangat tendesius memojokkan saya tanpa adanya upaya klarifikasi dari pihak media tersebut kepada saya sebagai bentuk perimbangan berita (cover both side).

Pelaporan ini sudah dilakukan melalui kuasa hukum saya Benni Hidayat SH dan Hasrul SH.

Adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan media Siberzone atas berita tersebut juga diperkuat dengan adanya berita hak jawab dari Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun pada berita tersebut.

Dalam berita yang berjudul: Hak Jawab: Ini Kata Dewan Pers Soal Dugaan Menyalahgunakan Kartu UKW Utama yang dimuat media Siberzone tertanggal 1 Mei 2021

https://siberzone.id/hak-jawab-ini-kata-dewan-pers-soal-diduga-menyalahgunakan-kartu-ukw-utama

Hendry mengatakan bahwa apa yang dimuat sebelumnya tanpa seijin darinya.

“Itukan hanya percakapan antara saya dan Herawansyah, jadi tidak bisa dijadikan berita, karena tidak sesuai dengan kode etik, seharusnya apa yang dimuat saya harus mengetahui nya dan harus ada ijin kalau percakapan itu akan dijadikan berita,” tegas Hendri seperti dikutip dari Siberzone.

Sebelumnya saya juga sudah mengkonfirmasi berita tersebut kepada Sdr Hendri CH Bangun terkait statemennya dalam berita sebelumnya.

Dikatakan Hendri dalam pesan WAnya kepada saya bahwa dirinya akan meminta hak jawab kepada media Siberzone karena membuat kutipan atas nama dirinya yang tidak benar.

Sampai saat ini pihak media Siberzone tidak pernah berupaya untuk meminta konfirmasi kepada saya terkait berita tersebut. Hal ini jelas melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

Demikianlah keterangan pers ini saya buat untuk dapat menjadi bahan pemberitaan. (Rilis)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.