Daeng Liu Siap Angkat Sumpah Atas Kesaksian Tanah Milik Umar Bin Malliungan

Takalar, Sul Sel, beritaterbit.com – Kasus tanah yang bergulir di kepolisian resort Takalar dengan laporan pemalsuan Surat yang di laporkan oleh Hasanuddin Sese dengan laporan Polisi nomor:LP/204/V/2020/SPKT Tanggal 14 Mei 2020. Daeng Liu menyatakan dan sanggup diangkat sumpah,bahwa dua Petak tanah sawah Almarhum Milik Umar Malliungan yang terletak di Kelurahan Panrannuangku kecamatan Polongbangkeng utara Kabupaten Takalar,bahwa tanah tersebut tidak pernah di jual dan sayantidak pernah ikut bertanda tangan dalam Akta Jual Beli sebagaimana Surat penjualan yang di perlihatkan ke saya No 292/PU/XII/1989. Dengan adanya tanda tangan yang di perlihatkan oleh saudara Jarre dalam Akta Jual Beli.

Kesaksian Daeng Liu bukan Hanya sebatas pembicaraan semata tetapi di buat dan di tandatangani sebagai surat Pernyataan ber- materai 6000, disaksikan oleh dua orang masing-masing Umar,dan Daeng Nia,surat keterangan kesaksian ini daeng Liu Berharap agar pihak.kepolisian resort Takalar dapat menjadikan reperensi dan rujukan  untuk mengusut tuntas pelaku pemalsuan tanda tangan saya.

Sementara Syarifuddin daeng Mile yang berada di bawah garis keturunan Saribanong daeng Nurung anak dari Umar bin Malliungan mengatakan bahwa,seharusnya Pihak kepolisian meminta bukti2 pendukung dari pihak Hajja Ranti termasuk AJB aslinya namun pihak Hajja Ranti mengatakan hanya dia miliki foto Copy demikian di sampaiak oleh Daeng Liu dan Syarifuddin daeng Mile sebagai Ahli Waris. (Natsir Tarang).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.