Biaya Perpisahan SDN Sumolawang Puri Dikeluhkan Wali Murid, LSM ICON Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Mojokerto, beritaterbit.com – Sejumlah wali murid kelas 6 SDN Sumolawang, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto menjerit dan mengeluh.

Keluhan itu terkait adanya biaya kegiatan perpisahan yang diadakan pihak sekolah. Tidak tanggung-tanggung, biaya perpisahan yang dibebankan pihak sekolah mencapai angka ratusan ribu rupiah.

Informasi yang masuk ke media, untuk kegiatan perpisahan murid kelas 6 SDN Sumolawang, Kecamatan Puri, setiap anak atau wali murid dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu.

GV, salah satu wali murid mengatakan, kalau anaknya yang kelas 6 SDN Sumolawang, meminta uang sebesar Rp 350 ribu, untuk biaya perpisahan.

“Dana itu dipergunakan untuk uang bangunan atau gedung sebesar Rp 150 ribu, tanda mata atau kenang-kenangan Rp 50 ribu dan untuk konsumsi Rp 100 ribu,” ungkap GV.

Lebih lanjut dikatakan GV, informasinya selain dari wali murid, biaya perpisahan itu juga diambilkan dari Dana BOS.

Abdul Majid, Kepala Sekolah (Kasek) SDN Sumolawang, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi melalui Surat No. 022. B2 / MJC / J / 2021 terkait biaya perpisahan, yang dikirim Tim Beritaterbit, menjelaskan, kami tidak pernah mengadakan acara perpisahan siswa kelas 6 pada tanggal17 juni 2021. Jika kalaupun ada acara, itu acara syukuran wali murid kelas 6 yang diadakan secara sangat sederhana oleh paguyuban dari 28 wali murid kelas 6 dan Komite Sekolah, sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Kami pihak sekolah sebagai tamu undangan.

“Kami pihak sekolah tidak mengadakan pungutan untuk biaya acara tersebut. Semua yang berkaitan dengan acara tersebut diurus oleh paguyuban sendiri tanpa melibatkan pihak sekolah. Pihak sekolah tidak tahu menahu terhadap urusan tersebut. Dan tidak benar dalam acara tersebut, pihak sekolah menggunakan dana BOS. Karena dalam RKAS tidak kami anggarkan untuk acara perpisahan kelas 6,” jelas Abdul Majid, melalui Surat No. 421.2/032/416-101.11.13.SD.01/2021, tertanggal 1 Juli 2021.

Sementara itu Jainul Arifin, Kepala Diknas Kabupaten Mojokerto mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan adanya kegiatan acara Perpisahan SD dan SMP.

“Kalau masih ada Kepala Sekolah (Kasek) SD maupun SMP yang melaksanakan acara perpisahan, apalagi sampai ada pungutan liar (Pungli), tentunya akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jainul, saat dikonfirmasi beritaterbit.com bersama media lain di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021)

Menanggapi adanya dugaan biaya perpisahan, Puguh, Koordinator Bidang Pemberdayaan LSM ICON Jawa Timur angkat bicara. Menurut Puguh, apapun bentuknya, dugaan biaya perpisahan yang dilakukan SDN Sumolawang merupakan bentuk pungutan liar (Pungli).

“Permasalahan dugaan pungli berkedok perpisahan murid kelas 6 SDN Sumolawang, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tandas Puguh saat memberikan keterangan Pers di Kantor Sekretariat MJC Kota Mojokerto, Jum’at (2/7/2021). (Ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.