Tidak Laik Uji Kendaraan, Berkas Dikembalikan

BENGKULU – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaran Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Bengkulu mengembalikan berkas kepada pemilik kendaraan karena dinyatakan tidak laik jalan setelah dilakukan pengujian oleh sejumlah tim penguji PKB.

“Kami mengimbau agar box kendaraan tersebut dipotong karena dimensi kendaraan tidak sesuai dengan administrasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan,” kata Hidayat salah satu tim penguji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kota Bengkulu di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Kelurahan Surabaya, Kamis (2/8).

Selain itu, lanjut Hidayat, dampak dari muatan lebih dan over dimensi bisa mengakibatkan kerusakan jalan, terjadinya kecelakaan, dan juga dapat menimbulkan kemacetan di jalan raya.

“Umur kendaraan bermotor juga jadi lebih pendek, dikarenakan muatan yang melebihi dari kemampuannya,” sampai Hidayat.

“Dasar hukum peraturan kendaraan laik jalan mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor,” sambungnya.

Disampaikannya pula, bahwa berkas yang dikembalikan, Penguji PKB mempersilahkan datang kembali untuk menguji kendaraannya setelah pemilik kendaraan memotong box mobil yang telah ditentukan oleh penguji.

“Silahkan datang lagi ke PKB untuk melakukan pengujian apabila box sudah dipotong sesuai dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Kami sudah menandai batas yang diperbolehkan setelah kami lakukan pengukuran,” tutup Hidayat.(rilis/Media Center Kominfo Kota Bengkulu)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.