Kemenag Beri Panduan Penyembelihan Hewan Kurban Dan Shalat Idul Adha Saat Pandemi Covid-19

Purwakarta, Jawa Barat, beritaterbit.com -Tak terasa umat Islam sebentar lagi akan menyambut momen Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban Tahun 1441 H/ 2020M. Sehubungan dengan itu, Kementrian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban menuju masyarakat produktif dan aman dari sebaran Covid – 19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

” Dari surat edaran tersebut diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan Tatanan Normal Baru (New Normal) sehingga pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan nanti tetap berjalan dengan optimal dan masyarakat tetap aman dari resiko penularan Virus Corona” ujar Kepala Kantor Kementrian Agama Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi. Jum’at (03/07/2020)

Ada Dua hal pokok yang diatur dalam edaran tersebut. Yakni, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Menurut Menag, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat atau wilayah yang dianggap masih belum masuk zona aman dari sebaran Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid – 19 Daerah.

Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah/ Gugus Tugas Daerah. Berikut syarat dan panduannya.

Dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha penyelenggara harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.Dan Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan Shalat.

Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Serta Menyediakan fasilitas pencuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu yang menjadi akses jalur keluar masuk.

Penyelenggara juga harus menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Dan antar jemaah diberi jarak atau tanda khusus minimal 1 meter.

Lalu, Pelaksaan Shalat Idul Adha dan Khutbah dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Dan tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan dinilai beresiko rawan terhadap penularan penyakit.

Penyelenggara juga harus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi Jemaah harus dalam kondisi sehat dan membawa peralatan Shalat masing – masing serta menggunakan masker selama berada di area pelaksanaan.

Jemaah juga harus menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
Juga Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
Dan antar jemaah harus menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.

Penyelenggara juga harus mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan dengan penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing) meliputi
Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

Penyelenggara juga harus mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, yang artinya hanya harus dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Dan mengatur jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Lalu pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia door to door ke rumah mustahik.

Untuk penerapan kebersihan personal panitia dilakukan meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

Panitia harus menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Dalam penerapan kebersihan alat, yang pertama harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Dan
menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.
(Aik Nurhakiki)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.