Jelang Idul Adha, Ini Pesan Satpol PP Purwakarta Kepada Penjual Hewan Qurban

Purwakarta, Jawa Barat, beritaterbit.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H atau Hari Raya Qurban yang jatuh pada tanggal 31 Juli nanti. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Purwakarta imbau para penjual hewan Qurban untuk tidak membuka lapak penjualan pada tempat yang tidak direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Kabid Trantib Satpol PP Purwakarta, Dedeh Sofia Hasanah mengatakan, pada beberapa hari kebelakang telah melaksanakan rapat bersama pihak Dinas Perikanan dan Peternakan dan para Kades/Lurah se – Kecamatan Purwakarta terkait pembahasan penetapan tempat yang diperbolehkan dijadikan tempat berjualan hewan Qurban.

“Langkah ini diambil, Seperti halnya intruksi dari Bupati Purwakarta yang memerintahkan agar menempatkan para pedagang atau penjual hewan Qurban ini ditempat yang telah ditentukan sesuai dengan peruntukkannya.

Pertama, Hal ini dilakukan agar estetika para pedagang hewan bisa terjaga terutama untuk ketertiban, keamanan dan kenyamanan baik untuk pedagang maupun pembeli.” Ujar wanita yang akrab disapa Mincreunk tersebut.” Rabu (01/07/2020)

Dijelaskannya, Dalam kegiatan rapat yang digelar pada beberapa waktu lalu, pihak Kades ataupun Lurah yang berada di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota diminta agar menetapkan lokasi yang paling strategis untuk dijadikan lapak perdagangan hewan tersebut. “Karena bagaimanapun beliau para Kades dan Lurah di masing – masing wilayah yang paling mengetahui titik lokasi paling strategis.

“Hal ini mengacu kepada Perda K3 No 12 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan keindahan sesuai Pasal 4 Ayat (1). bahwa setiap masyarakat berhak menikmati kenyamanan berjualan dan berlalulintas dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah.
Dan pasal 13 serta Pasal 14 Tentang Tertib Tuna Sosial dan Pasal 32 huruf d. Bahwa dilarang berdagang di trotoar, badan jalan serta bahu jalan dan sebagainya yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Tanpa seizin bupati setempat,” Jelas dia.

“Bilamana ada yang kedapatan melanggar aturan tetap akan ditertibkan. Dan bila saat ada penertiban dari penjual hewan ada yang berkilah tidak mengetahui aturan yang telah diberlakukan tersebut. Menurut Mincreunk itu tidak menjadi alasan kuat. Karena pada sebelumnya Pemkab melalui dinas terkait sudah dilaksanakan sosialisasi terkait hal ini.” Demikian Mincreunk.

Berikut titik lokasi penjualan hewan di tiap desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Purwakarta yang telah ditetapkan.

1. Nagrikidul – Lapang depan pasar ikan. (Lahan Pribadi)
2. Sindangkasih – Tanah lapang RT 38 RW 03 (Tanah lapang milik Disporaparbud)
3. Nagritengah – (Dilokalisir ke lapang depan pasar ikan kelurahan Nagrikidul)
4. Cipaisan – Jalan Pasar Senen tembusan Kp Sukarata ( Tanah kosong area makam cina)
5. Purwamekar – Lapang RT 01 RW 01 jalan Pasar Leuwi Panjang depan SMA 3 (Lahan Pribadi)
6. Nagrikaler – Tanah lapang RT 076 RW 008 jalan Kemuning (Lahan Pribadi)
7. Cisereuh – 1 Tanah lapang Jalan Gang KNPI. 2 Jalan Ipik Gandamanah RT 02 RW 07 (Lahan Pribadi dan Bekas gedung KUD)
8. Munjul Jaya – Tanah lapang Kp. Rawasari RT 10 RW 03 (Lahan Pribadi)
9. Tegalmunjul – Tanah lapang Kp. Tegal Junti RT 02 RW 04 (Lahan Pribadi)
10. Citalang – Tanah lapang Kp. Citalang RT 01 RW 01 (Lahan Pribadi)

(Aik Nurhakiki)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.