Tukang Gendam yang Meresahkan Warga Batu Akhirnya di Tangkap Polisi

Batu, beritaterbit.com – Tiga pria pelaku penipuan berkedok gendam yang beraksi di Kota Batu, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Batu. Selasa (7/7/2020).

Kapolres Batu AKBP Harviadi Agung Prathama, SIK, MIK, didampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono, SH bersama jajaran mengungkap, penangkapan tiga pelaku berawal dari laporan warga Kota Batu yang menjadi korban penipuan.

Ketiga pelaku inisial A (50th) asal Dusun Terate, Desa Karang Sentul, Kabupaten Pasuruan, D (49th) asal Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kecamatan Pasuruan, dan M (50th) asal Dusun Grinting, Kelurahan Mulyorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Ya, awalnya pada hari Selasa, 07 Juli 2020 sekitar pukul 06.00 Wib, sewaktu korban Djumaiyah (80th) yang beralamat di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu ini, korban selesai belanja di depan toko kardus yakni di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat perjalanan pulang tiba – tiba ada sebuah mobil pelaku dan berhenti. Kemudian salah satu pelaku menanyakan kepada korban letak lokasi Pasar Besar,” Demikian kata Kapolres Batu saat gelar press release di Mapolres Batu Jalan AP III Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Senin (13/7/2020) siang.

Kapolres jelaskan, dalam melakukan aksinya para pelaku menyuruh korban berkata kepada pelaku lainnya yang berinisial (D) dengan berkata “nggih pun jenengan bejo ten kiai” (iya kamu bilang saja ke kiai). Setelah itu korban menghampiri pelaku (D), kemudian (D) mendoakan korban agar naik haji, dijauhkan dari penyakit dengan syarat untuk menyiapkan uang Rp 2.000,-00 untuk dimasukkan ke kotak amal masjid, sembari mengambil air yang ada di dalam masjid terasebut, untuk dibuat wudhu sambil dibacakan doa.

“Kemudian, pelaku (A) mengatakan kepada pelaku (D) ‘kulo pisan gus, kulo katah utange. Sampean dungakno pisan (saya juga gus, saya banyak hutangnya, Anda doakan sekalian). Kemudian pelaku (D) menjawab ‘yoes aku terno panggone, awakmu ndek masjid ndeleh duek Rp 2.000,-00 karo njopo banyu wudhu (yasudah saya antarkan ke tempatnya, kamu di masjid menaruk uang Rp 2.000,-00 sama mengambil air wudhu),” terang Kapolres Batu.

Kemudian, lanjut Kapolres Batu, pelaku (A) membantu melepaskan dua cincin emas yang dipakai korban. Setelah itu cincin tersebut diberikan ke pelaku (D).

“Korban lengah dan dua cincin emas oleh pelaku (D) diganti dengan dua uang receh yang dibungkus dengan tisu, dan dimasukkan kantong plastik. Kemudian, diberikan kepada korban, dan pelaku masuk ke dalam mobil dengan meninggalkan korban,” terang Pak Harvi sapaan Kapolres Batu ini.

Saat ini, imbuh Kapolres, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, satu unit mobil Suzuki ertiga warna abu-abu metalik No Pol N 1059 WW yang diketahui milik rental, satu buah kopyah, satu buah baju takwa dan satu buah sarung yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara tentang penipuan dengan modus gendam,” pungkasnya. (SBK)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.