Tim Ekonomi Prabowo Beberkan Potensi Anggaran Negara Bocor Rp 1.000 T

Jakarta,BeritaTerbit.com – Tim Ekonomi, Penelitian, dan Pengembangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Harryadin Mahardika menyebut ada potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.000 triliun lebih. Kebocoran tersebut dikalkulasi sejak 2015 hingga 2018.

Mahardika memaparkan sejumlah data terkait kebocoran tersebut untuk menjawab tantangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pernyataan Prabowo Subianto ada kebocoran keuangan negara sebesar 25% atau dengan potensi Rp 500 triliun.

“Joko Widodo menantang hal yang disampaikan Prabowo tersebut dibuktikan dengan data agar tidak dianggap hoax,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (11/2/2019).

Berdasarkan riset kecil-kecilan yang dilakukannya ada 26 item potensi kebocoran yang menurutnya dapat dikaitkan dengan kebocoran potensi penerimaan negara maupun kebocoran akibat potensi pemborosan APBN serta korupsi.

Dia merinci, ke-26 item yang dimaksud terdiri dari 5 item terkait korupsi, 10 item terkait potensi kehilangan penerimaan negara, 6 item terkait potensi denda yang tak tertagih atau diturunkan nilainya, 4 item terkait potensi pemborosan anggaran, dan 1 item terkait potensi piutang pemerintah yang tak tertagih.

“Pada akhirnya jumlah yang berhasil saya identifikasi adalah potensi kebocoran sebesar Rp 1.113 triliun selama 2015-2018, atau sebesar Rp 278 triliun per tahun,” sebutnya.

Dipaparkannya, item-item dengan nominal kebocoran besar di antaranya dihapusnya denda kerusakan lingkungan oleh Freeport sebesar Rp 185 triliun, potensi kehilangan penerimaan negara dari ekspor batu bara yang tidak dilaporkan Rp 133 triliun.

Berikutnya potensi pemborosan di kementerian/lembaga berdasarkan evaluasi Kemenpan-RB Rp 392 triliun, potensi piutang tak tertagih pemerintah pusat yang disisihkan Rp 127,3 triliun.

“Juga ada potensi pemborosan yang terkait pencabutan aturan larangan rapat di hotel, dan potensi kehilangan pendapatan akibat pembatalan kenaikan cukai rokok,” lanjutnya.

Mahardika mengumpulkan informasi tersebut menggunakan sumber-sumber referensi yang ada di publik, di antaranya hasil kajian, laporan audit, vonis pengadilan.(RDF)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.