Tiga Orang PNS di Sekretariat DPRD Seluma Ditetapkan Tersangka Korupsi Belanja Rutin Oleh Jaksa

Seluma, Beritaterbit.com – Sebanyak tiga orang PNS di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi belanja operasional Sekretariat di tahun 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma sekira pukul 13.30 Wib, Kamis (16/11/2023).

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni dan Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan, ketiga tersangka ini terdiri dari mantan Plt Sekwan Seluma 2021 inisial MH, mantan Bendahara DPRD Seluma RE, dan mantan PPTK DPRD Seluma SA.

Penetapan tersangka ini kata Kajari, dilakukan setelah Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan akhirnya ditetapkanlah ketiga PNS di Setwan sebagai tersangka kasus korupsi belanja rutin.

“Ketiga PNS Sekretariat DPRD Seluma sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi belanja rutin di tahun 2021 lalu,” kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha di pers rilis Kejaksaan Seluma, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa, total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar yang meliputi dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.

“Totalnya ada 12 item temuan diantaranya temuan terbesar terdapat di anggaran publikasi dan BBM, yang disusul dengan bahan bakar dan alat kantor, semuanya merupakan dana belanja rutin Setwan,” ungkap dia.

Wuriadhi mengakui, bahwa tidak menutup kemungkinan kedepannya tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan yang kini terus dilakukan.

“Tidak menutup kemungkinan jika ada tersangka baru seiring dengan penyidikan yang akan terus dilanjutkan,” ujar Wuriadhi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kata Wuriadhi, ketiganya langsung dititipkan ke sel tahanan Mapolres Seluma guna dilakukan penahanan dan untuk mempermudah proses penyidikan.

Penulis: Yoyon

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.