Tiga Nelayan Batu Bara Diringkus Polisi Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

# BB 1 Pucuk Senpi dan 2 Butir Peluru

 

Batu Bara, beritaterbit.com – Bermula dari penggerebekan dan penggeledahan kasus Narkoba, tiga nelayan warga Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diringkus Tim gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Sat Narkoba Polres Batu Bara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Ketiganya diringkus karena diduga terlibat kasus kepemilikan Senjata api (Senpi) ilegal.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat menjelaskan pengungkapan kasus Senpi tersebut kepada wartawan, Selasa (9/6/20) malam.

Ketiga terssngka kepemilikan Senpi ilegal yang diringkus pada waktu dan tempat berbeda seluruhnya berprofesi sebagai nelayan. Mereka adalah Hermansyah Tison alias Tison (31) warga Gang Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kemudian Rahmat alias Amat Lokuk (35) warga Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Serta Faisal Mirda (34) warga Gsng Saudara Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta pelurunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI No. 12 Thn 1951 terjadi Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 Wib di dalam Rumah di Gang Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat sedang melakukan penggerebekan Narkoba di Gang Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Akan tetapi begitu petugas tiba dirumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison ditemukan satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.

Tim Satres Narkoba selanjutnya menyerahkan kasus Senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Dengan temuan tersebut dikatakan Bambang, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.

Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus Tersangka Hermansyah Tison alias Tison dari persembunyiannya.

Setelah diinterogasi, Tison mengaku memiliki Senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir. Kepada petugas, Tison mengaku memperoleh Senpi tersebut dari Rahmat alias Amat Lokuk.

Berdasarkan pengakuan Tison, petugas gabungan Sat Reskrim dan serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk juga dari tempat persembunyiannya.

Untuk mengetahui asal Senpi rakitan berikut peluru tersebut, petugas mencecar Rahmat alias Amat Lokuk sehingga diketahui Senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda.

Berdasarkan pengakuan Anat Lokuk tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal Mirda.

Pada pemeriksaan di Unit Resum Polres Batu Bara, Faidal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima Senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau.

Diakui tersangka Senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya sebelum diserahkan kepada tersangka Rahmat alias Amat Lokuk.

Hingga saat ini tim Sat Reskrim Polres Batu Bara masih melakukan pengejaran terhadap Andre.

Sedangkan barang Bukti yang ditemukan dan disita berupa satu pucuk Senjata Api genggam rakitan berikut dua butir amunisi (peluru) disita dan diamankan sebagai barang bukti.(eps)

Ket photo :
1. Para tersangka kasus kepemilikan Senpi rakitan ilegal diapit petugas
2. Senpi rakitan ilegal beserta 2 butir amunisinya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.