Tidak Ada Pengesahan Alat Bukti Di Luar Persidangan MK

Bengkulu, beritaterbit.com – Gugatan hasil pemilihan Gubernur bengkulu tahun 2020 dengan No : 78/PHP.GUB-XIX/2021, berlanjut di MK dengan persidangan kedua yang mengagendakan mendengarkan jawaban pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

Selain mendengarkan jawaban tersebut, dalam sidang juga di sahkan alat bukti, baik dari pihak termohon, terkait, Bawaslu dan tambahan alat bukti dari pihak pemohon.

Setelah mendengarkan jawaban para pihak yang menjadi peserta persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mempertanyakan dan langsung mengesahkan alat bukti.

“Untuk pemohon alat buktinya lagi dipersiapkan ya, dan masih bisa sampai sidang ditutup” tanya Anwar Usman pada kuasa hukum pemohon yang dijawab siap yang mulia.

Selain melanjutkan sidang dengan perkara no 78 hasil pemilihan Gubernur Bengkulu, hari itu juga dilaksanakan sidang dengan perkara no 44 hasil pemilihan bupati kaur.

Hingga sidang berakhir, tambahan alat bukti yang dijanjikan oleh pemohon tak kunjung datang, maka alat bukti pun tidak dapat di sahkan.

“Baik untuk perkara 78, bukti tambahan pemohon sampai saat ini belum juga datang, jadi belum bisa di verifikasi dan disahkan,” tutup Anwar Usman setelah memberitahukan jadwal sidang berikutnya, beliau menutup sidang.

Adapun mengenai berita yang beredar, yang dimuat https://metroupdate.co.id/horeee-mk-terima-alat-bukti-gugatan-agusrin-imronsidang-dilanjutkan/, bahwa alat bukti pemohon diterima oleh MK menurut juru bicara Rohidin-Rosjonsyah, Zulkarnain Kaka Jodho adalah sebuah penggiringan opini.

“Itu hanya penggiringan opini, jika alat bukti mereka diterima, ini kan sudah lewat hari dan sudah melewati batas waktu, bagaimana bisa majelis hakim mengesahkan alat bukti,” jelas bang Zul sapaan akrabnya, Jumat, 5/2/2020.

Senada dengan bang Zul, kuasa hukum pihak pemohon M. Yamin pun mengatakan tidak ada pengesahan yang dilakukan oleh majelis hakim untuk alat bukti tambahan pihak pemohon.

“Di dalam sidang tidak ada pengesahan alat bukti pemohon, kalau memang di sahkan diluar sidang kami tidak mengetahuinya,” ungkapnya.

Untuk lebih jelasnya permasalahan tentang pengesahan alat bukti, maka wartawan beritaterbit.com mencoba menghubungi Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, A. Yamani, beliau menjelaskan dengan singkat tentang apa yang disebut alat bukti.

“Ya alat bukti itu adalah bagian dari pembuktian dalam persidangan, dan itu harus di sahkan di dalam persidangan dan disaksikan oleh para pihak (pemohon, termohon, terkait dan Bawaslu, red) dan tidak benar jika ada yang mengatakan alat bukti diterima dan disahkan di luar persidangan,” jelas Yamani. (S100).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.