Terlibat Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Atau Pertolongan Jahat, Polres Bengkulu Amankan 3 Orang

Bengkulu, beritaterbit.com – 3 orang warga kota Bengkulu hanya tertunduk lesu ketika press Conference di lobi Polres Kota Bengkulu pada Senin (08/07/2020). Para pemuda tuna karya tersebut masing-masing telah melakukan tindak penggelapan, dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, S.Ik didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Iptu Joni Manurung, SH dan Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Bengkulu Ipda Ayang Putra Pratama, S.Trk. menjelaskan kasus pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat terjadi di Gudang Pecah Belah Putra Kembar Jalan Lombok Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu.

Pelaku Muslim Als Lim Bin Bahila, (26 th), Tuna Karya, Jln. Lombok 15 Rt. 16 Rw. 05 Kel. Sukamerindu Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu. “ ia masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat tembok bersama tersangka Anggi (DPO) lalu mengambil 1 buah karung yang berisi gorden dan 1 unit mesin cuci”, ungkapnya.

Selanjutnya Awi Abdullah Als Awi Bin Iskandar melakukan pencurian dengan pemberatan pada jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Danau RT.001 RW. 1 No.27 Kel. Dusun Besar Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu. “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela lalu masuk mengambil 1 ekor burung Kacer, 1 unit PS dan 2 unit mesin gerinda”,lanjutnya,

Terakhir ialah Rico Lestari melakukan penggelapan di Toko Bangunan Sumber Harapan Jalan S. Parman RT.09 No. 168 Kel. Kebun Kenanga Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu milik Daniel Bin Yudi Lukas “Pelaku menggelapkan uang penjualan toko sebesar Rp. 195.429.000,- dimana dari uang tersebut oleh pelaku dibelikan mobil”, tambahnya. (S100)

Sumber : Tribratanewsbengkulu.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.