Tarif Retribusi Parkir Kendaraan di Wilayah Bone Mengalami Kenaikan

Bone, Beritaterbit.com – Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Daerah (Perda). Dinas terkait yang bertugas memungut serta mengelola retribusi daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone, Andi Anugrah Burhanuddin yang ditemui awak media membenarkan adanya perubahan tarif retribusi parkir di wilayah Kabupaten Bone, Rabu 24 Januari 2024.

“Ya betul itu berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum,” ucapnya.

Ketentuan tarif parkir yang diberlakukan untuk kendaraan tipe Truk senilai Rp 8.000,- karcis warna biru, tipe roda empat jenis sedan, pick up, jeep, minibus dan sejenisnya Rp 5.000,- karcis warna hijau dan untuk roda dua (motor) Rp 2.000 karcis warna merah.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat agar setelah membayar retribusi parkir supaya mengambil bukti pembayaran,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Andi Muhammad Ikbal mengatakan, kenaikan retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). “Dinas Perhubungan Bone hanya melaksanakan tugas,” singkatnya di salah satu cafe saat kedatangan Pj. Gubernur Sulsel.

Penulis: Arur

Editor: Wulan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.